Berita Banda Aceh

Repnas Aceh Berharap Jokowi Bisa Ikut Kampanye untuk Prabowo-Gibran

"Kami sangat berharap Bapak Joko Widodo untuk bisa meluangkan waktunya dan mengambil cuti beberapa hari agar bisa ikut berkampanye"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Umum Repnas Aceh, Mahfudz Y Loethan 

Repnas Aceh Berharap Jokowi Bisa Ikut Kampanye untuk Prabowo-Gibran

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Aceh, memohon kepada Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa mengambil cuti guna ikut serta berkampanye bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang bertarung di Pilpres 2024.

Ketua Umum Repnas Aceh, Mahfudz Y Loethan mengatakan, pihaknya sangat berharap apabila Jokowi  bisa memutuskan untuk berkampanye. 

Apalagi, aturan perundang-undangan membolehkan Kepala Negara berkampanye asal cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Kami sangat berharap Bapak Joko Widodo untuk bisa meluangkan waktunya dan mengambil cuti beberapa hari agar bisa ikut berkampanye bagi pasangan Prabowo - Gibran" kata Mahfudz, inisiator Gerakan Nasional Pilpres Sekali Putaran ini dalam pernyataannya, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Milenial Pejuang Indonesia Raya Deklarasi Prabowo Gibran Satu Putaran

Ia mengatakan, sebagai Presiden terbaik dalam sejarah Indonesia, yang punya tingkat kepuasan publik tinggi, pihaknya meyakini kehadiran Jokowi akan memberikam efek elektoran yang sangat dahsyah bagi pasangan calon 02 ini.

"Tentu kami sangat bergembira apabila Bapak Jokowi bisa ikut serta menjadi juru  kampanye utama bagi pasangan Prabowo-Gibran. Tapi semuanya tergantung keputusan Beliau sendiri" ucap Mahfudz.

Pihaknya merasa sangat yakin Joko Widodo akan ikut serta berkampanye kepada pasangan yang beberap hasil lembang survei akan memenangkan kontestasi Pilpres ini dengan sekali putaran.

"Kami meyakin beliau (Jokowi), pasti akan mendukung Prabowo-Gibran, sebagai pasangan calon yang akan melanjutkan program -program terbaiknya untuk Indonesia maju" sebut Mahfudz.

Diketahui, Jokowi beberapa hari lalu menyampaikan bahwa dirinya sebagai presiden aktif dibolehkan ikut berkampanye memenangkan paslon dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Ganjarian Aceh Pindah Dukungan ke Prabowo, TPD Aceh Tidak Ambil Pusing

Kata dia, sebagai presiden, dirinya pun punya hak untuk memiliki kecondongan politik dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Meskipun Jokowi tak eksplisit menyebutkan kecondongan politiknya itu ke paslon yang mana.

Namun begitu, diyakini pernyataan Jokowi itu adalah bentuk sikap terbuka darinya untuk menyatakan dukungan politik ke Paslon 02 Prabowo-Gibran.

Pun pernyataan terbuka tersebut, ditafsir banyak kalangan sebagai tanda Jokowi bakal turut berkampanye memenangkan Prabowo-Gibran.

 

Jokowi Tegaskan Aturan Kampanye Telah Diatur UU Pemilu

Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Menurut Kepala Negara, aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024).

Presiden Joko Widodo saat menjelaskan soal aturan presiden dan wakil presiden boleh kampanye di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).
Presiden Joko Widodo saat menjelaskan soal aturan presiden dan wakil presiden boleh kampanye di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). (dok. Sekretariat Presiden)

Dalam video berdurasi 1 menit 53 detik itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara,” tegasnya.

Sehingga Presiden Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya baru-baru ini.

Mantan Wali Kota itu menegaskan bahwa pernyataanya terkait Presiden boleh memihak adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap Jokowi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved