Berita Aceh Tamiang
Aceh Tamiang Rekrut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pesertanya
Kepala Badan Kesbangpol, Agusliayana Devita mengatakan, pendaftaran Capaska akan dimulai pada 19 hingga 23 Februari 2024.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
\Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiaang segera membuka pendaftaran Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) tingkat SMA sederajat tahun 2024.
Kepala Badan Kesbangpol, Agusliayana Devita mengatakan, pendaftaran Capaska akan dimulai pada 19 hingga 23 Februari 2024.
Devi menyampaikan, persyaratan umum pendaftaran di antaranya meliputi WNI.
Lalu, siswa kelas X (sepuluh) SMA sederajat di Kabupaten Aceh Tamiang, berusia 16-18 tahun saat pendaftaran, serta sehat jasmani dan rohani.
“Kemudian, memiliki berat badan ideal dengan tinggi badan antara 170 cm-180 cm bagi siswa, dan 165 cm-175 cm bagi siswi,” urainya.
“Capaska wajib memiliki pengetahuan dan kecakapan wawasan kebangsaan, memiliki nilai akademik yang baik, tidak berkacamata, berkelakuan baik, serta memperoleh izin dari sekolah dan persetujuan tertulis orang tua,” kata Devi, Senin (5/2/2024).
Untuk menjadi Capaska, para siswa diminta untuk melakukan pendaftaran secara daring via website https://paskibraka.bpip.go.id/.
“Bagi peserta yang ingin mendaftar silakan membawa berkas persyaratan umum dan khusus ke kantor kami,” ujarnya.
Dia menambahkan, peserta yang lolos saringan pertama berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Yaitu tes pembinaan ideologi Pancasila, tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, wawancara, serta penelusuran minat dan bakat akan dilaksanakan tes Samapta, tes peraturan baris berbaris dan Pantukhir.
“Saya melihat calon-calon peserta yang datang tahun kemarin luar biasa bagus dan antusias saat sesi tanya jawab,” paparnya.
“Semoga target tahun ini bersama Kesbangpol memiliki Paskibraka tingkat provinsi dan nasional dari Aceh Tamiang dapat terwujud,” pungkas Devi.(*)
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska)
Aceh Tamiang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Penuhi Cadangan Beras, Aceh Tamiang Perluas Gerakan Tanam Padi |
![]() |
---|
Kaki Palsu Tiba dari Jakarta, Siswi di Aceh Tamiang Doakan Para Donatur |
![]() |
---|
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.