Video
VIDEO Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Disanksi DKPP
Para teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
SERAMBINEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari beserta enam anggota KPU lainnya, Senin (5/2/2024).
Hasyim Asy'ari dan anggota KPU dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Sementara itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
Para teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras, Terbukti Langgar Etik Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres
Hal itu dikatakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
KPU disebut baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.
KPU berdalih baru mengirimkan surat pada tanggal tersebut karena DPR sedang dalam masa reses.
DKPP berpendapat, dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DKPP Putuskan KPU Langgar Kode Etik Buntut Terima Pendaftaran Gibran, Ketua dan Anggota Disanksi,
VIDEO Baru Berusia 25 Tahun, Furkan Syahputra Dilantik sebagai Keuchik Cot Rabo Tunong |
![]() |
---|
VIDEO Israel Terancam? Mesir Kerahkan Sistem Pertahanan Udara Canggih HQ-9B Milik Chinya di Sinai |
![]() |
---|
VIDEO Protes Besar-besaran Meluas di AS Saat PM Netanyahu Hadir di Sidang Umum PBB |
![]() |
---|
VIDEO Sidang Memanas! Nikita Mirzani dan Jaksa Adu Mulut hingga Hakim Marah |
![]() |
---|
VIDEO 6 Prajurit Kopassus Terkepung saat Ricuh di Papua, 3 Orang Luka Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.