Breaking News

Berita Aceh Timur

Panwaslih Aceh Timur Ingatkan Partai dan Caleg Tidak Kampanye di Masa Tenang

"Masa kampanye di mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, setelah itu memasuki masa tenang 11 dan 13, tidak ada yang boleh kampanye,"

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Foto: Kiriman Fazil
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh Timur, Muhammad Fazil. 

"Masa kampanye di mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, setelah itu memasuki masa tenang 11 dan 13, tidak ada yang boleh kampanye," tegasnya.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur mengeluarkan imbauan kepada partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) peserta Pemilu tahun 2024 agar tidak melakukan kampanye ketika memasuki masa tenang, Jum'at (9/2/2024).

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh Timur Muhammad Fazil, menerangkan masa tenang dimulai sejak 11 sampai 13 Februari 2024.

"Masa kampanye di mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, setelah itu memasuki masa tenang 11 dan 13, tidak ada yang boleh kampanye," tegasnya.

Ia menekankan, larangan tersebut berpedoman pada Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye yang telah diatur dalam undang-undang pemilu

Ia melanjutkan, adapun alat peraga kampanye yang telah terpasang di
berbagai tempat agar dapat ditertibkan diturunkan secara mandiri sebelum dalam masa tenang.

"Himbauan ini ditujukan kepada 22 parpol dan seluruh caleg di Aceh Timur yang mengikuti pemilu 2024, apabila melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi yang telah ditetapkan," ungkapnya.(*)

Baca juga: Jelang Masa Tenang, Panwaslih Simeulue Keluarkan Imbauan untuk Partai Politik

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved