Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh sukses mengamankan FA, 35 tahun, penduduk Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Jum'at (9/2/2024

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
net
ILUSTRASI pencurian sepeda motor 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Timur Polda Aceh sukses mengamankan FA, 35 tahun, penduduk Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Jum'at (9/2/2024).

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal.

Kasus ini berawal ketika M. Ali Rafa, 13 tahun, beserta orang tuanya dari Desa Tanjung Mesjid, Kecamatan Samudera, Kota Lhokseumawe, berkunjung ke rumah neneknya di Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk pada Kamis (8/2/2024).

M. Ali Rafa meminjam sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BL 6864 DAW milik pamannya untuk pergi ke Kota Idi.

Baca juga: VIDEO 100.000 Pemukim Zionis Berbondong-bondong Sembunyi di Bunker, Diserang Hizbullah

Saat berada di Simpang Empat Keude Dua (Lampu Merah Idi), M. Ali Rafa didekati oleh FA yang meminta bantuan untuk diantarkan ke depan.

FA mengambil alih kemudi, dan setibanya di Desa Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk.

FA menurunkan M. Ali Rafa, memberikan uang Rp. 5.000,- untuk membeli rokok, lalu meninggalkannya.

"FA kemudian mengaku kepada M. Ali Rafa bahwa ia akan pergi sebentar. 

Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, FA tidak kembali. 

M. Ali Rafa pulang ke rumah dan memberitahu orang tuanya tentang kejadian tersebut," ungkap Kasat.

Baca juga: VIDEO - Terekam CCTV, Aksi Pacar Tamara Tyasmara Diduga Sengaja Tenggelamkan Dante di Kolam Renang

Orang tua M. Ali Rafa melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Aceh Timur.

 Setelah menerima laporan, anggota operasional Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan intensif. 

Informasi diperoleh bahwa sepeda motor korban berada di wilayah hukum Polsek Kuala Simpang.

Melalui kerjasama dengan Polsek Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang, anggota operasional Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku (FA) beserta sepeda motor milik korban.

" FA mengakui bahwa sepeda motor tersebut hasil kejahatannya di Peudawa Puntong, Kabupaten Aceh Timur, dan berencana menjualnya di Kuala Simpang," ungkapnya.

Pelaku FA bersama sepeda motor korban telah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Dikenal Sebagai Crazy Rich Aceh, ini 5 Sumber Uang Shella Saukia, Dulu Korban Tsunami

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved