CPNS 2024

CPNS 2024: BKN Perpanjang Waktu Pengusulan Kebutuhan Rekrutmen CASN, Ini Batas Tanggal Paling Telat

CPNS 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) perpanjang waktu pengusulan kebutuhan rekrutmen CASN, ini batas tanggal paling telat.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Freepik
ILUSTRASI - CPNS 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) perpanjang waktu pengusulan kebutuhan rekrutmen CASN, ini batas tanggal paling telat. 

SERAMBINEWS.COM - CPNS 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) perpanjang waktu pengusulan kebutuhan rekrutmen CASN, ini batas tanggal paling telat.

Diketahui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui BKN memberikan perpanjangan waktu kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN dalam rekrutmen calon ASN 2024.

Penyampaian kebutuhan ASN dalam rekrutmen calon ASN itu paling lambat tanggal 16 Februari 2024.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menjelaskan kalau perpanjangan waktu usulan ini sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

Pemberitahuan disampaikan melalui Surat BKN Nomor 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 tanggal 07 Februari 2024 lalu.

Sejak penyederhanaan layanan manajemen ASN digalakkan pada 2022 lalu, BKN sudah menyediakan layanan proses usulan hingga verifikasi-validasi kebutuhan ASN ke dalam proses digital, yakni melalui sistem informasi ASN atau SIASN.

Tujuannya untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

“Digitalisasi layanan ini bertujuan agar perencanaan kebutuhan pegawai ASN ini diproses secara terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah,” jelas Nanang dalam keterangan resminya, Senin (12/2/2024).

 

 

Dia menjelaskan usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanan.

Selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN sebagai acuan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN itu mengingatkan agar yang belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN mengoptimalkan perpanjangan waktu usulan ini dengan semaksimal mungkin.

Baca juga: Materi CPNS 2024, Kerjakan Contoh Soal Ini: SKD TWK, TIU TKP Lengkap sama Pembahasannya

Baca juga: Ini Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan Seleksi CPNS 2024, Lengkap dengan Syaratnya

Jadwal CPNS 2024

Sementara mengenai jadwal seleksi CPNS 2024 bakal dibagi menjadi tiga periode yakni seleksi administrasi seleksi CPNS dan seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

Kemudian Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Sedangkan pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” kata Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan resminya, Kamis (18/1/2024).

Salary Pokok PNS dan Cara Cek Besaran Gaji CPNS

Diketahui Gaji pokok PNS berkisar antara Rp 1,5 hingga Rp 4,5 juta per bulan dan itu belum termasuk tunjangan.

Sementara bagi para CPNS, kini dapat melihat langsung kisaran gaji yang diterimanya saat sebelum mendaftar sebagaimana belajar dari pengalaman tahun 2023 lalu. Berikut caranya:

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

2. Pilih kolom berikut ini:

- Jenis pengadaan

- Instansi

- Tingkat pendidikan

- Pendidikan yang akan dicari

3. Klik 'Cari'

4. Halaman akan memunculkan formasi sesuai dengan data yang dicari

5. Pada sebelah sisi kanan halaman akan tampak gaji yang ditawarkan pada setiap formasi.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 BIN untuk Lulusan SMA, Ini Posisi Penempatan & Nominal Gaji Per Golongannya

Cara Cek Formasi

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan ada 2,3 juta formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dalam seleksi CPNS tahun ini.

Adapun cara mengecek formasi CPNS sebagaimana pengalaman tahun sebelumnya yakni sebagai berikut:

• Buka website sscasn.bkn.go.id

• Klik --Pilih Tingkat Pendidikan--

• Lalu pada kolom Cari program studi… pilih jurusan Anda

• Kemudian pada kolom Cari instansi… (bersifat opsional)

• Pilih “Jenis Pengadaan CPNS atau PPPK” (bersifat opsional)

• Terakhir klik tombol Cari, maka formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing.

Meski demikian, data yang tersedia saat ini masih merupakan formasi tahun 2023. 

Untuk CPNS 2024 data akan tersedia setelah resmi dibuka nantinya sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan.

Link Pendaftaran Cara Buat Akun SSCASN CPNS

> Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id

> Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.

> Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir

> Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif

> Masukkan kode CAPTCHA

> Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan

> Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data

> Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

> Pilih Jenis Kelamin yang sesuai

> Unggah foto scan KTP

> Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan

> Klik Lanjutkan 

> Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data

> Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan

> Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum

> Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun

> Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

> Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”

8 Instansi Sudah Siap

Sebanyak delapan instansi sudah siap membuka penerimaan CPNS 2024 sebagaimana keterangan resmi PANRB sebagai berikut:

1. Kementerian Hukum dan HAM

2. Kementerian Keuangan

3. Kementerian Perhubungan

4. Kementerian Dalam Negeri

5. Badan Intelijen Negara (BIN)

6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

7. Badan Pusat Statistik (BPS)

8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari pendaftaran, SKD yang menggunakan CAT, hingga seleksi lanjutan yang pelaksanaannya diatur oleh masing-masing sekolah kedinasan.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved