Video
VIDEO - Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Rohingya Dilimpahkan ke JPU
Ketiga tersangka itu kini sudah diserahkan ke JPU guna dilakukan penindakan lebih lanjut.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar
Laporan Indra WIjaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, - Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, Selasa (13/2/2024).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, para tersangka itu adalah MA, AH dan AB.
Berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap oleh JPU (P21). Proses penyerahan tersangka juga diserahkan barang bukti berupa satu unit kapal nelayan, satu unit hanphone merek Oppo, 14 kunci pas milik HB, satu kunci inggris dan satu obeng.
Ketiga tersangka itu kini sudah diserahkan ke JPU guna dilakukan penindakan lebih lanjut.
Seperti diketahui, Mohammad Amin alias MA beserta MAH dan HB ditetapkan sebagai tersangka karena menyelundupkan 137 imigran Rohingya dari Cox's Bazaar, Bangladesh yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya pada 10 Desember 2023 lalu. (*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar
VIDEO - Proksi Iran Menggila! Rudal Klaster Mematikan Membabi Buta Hantam Seluruh Penjuru Israel |
![]() |
---|
VIDEO - Miris! Putar Murotal Al Qur'an Berujung Surat Penagihan Royalti |
![]() |
---|
VIDEO Massa 'Bubarkan DPR' Rusak Fasilitas Jalan Tol |
![]() |
---|
VIDEO Aksi 'Ukhti' Bertopi Coba Tendang Pagar Mobil Water Cannon Polisi |
![]() |
---|
VIDEO - Situasi Dalam Gedung DPR saat Ribuan Massa Demo Ricuh di Luar Parlemen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.