Berita Nagan Raya

Kasus Timses Nyoblos 2 Kali di Nagan Raya Direkom ke Pidana, Terancam Hukuman Penjara

Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) Pemilu 2024 di Nagan Raya telah melahirkan rekomendasi kasus seorang timses caleg terlibat nyoblos dua kali.

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Ilustrasi
Foto Ilustrasi - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) Pemilu 2024 di Nagan Raya telah melahirkan rekomendasi kasus seorang timses caleg terlibat nyoblos dua kali. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) Pemilu 2024 di Nagan Raya telah melahirkan rekomendasi kasus seorang timses caleg terlibat nyoblos dua kali.

Kasus nyoblos ganda itu terjadi Rabu (14/2/2024) di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Maknur oleh seorang pria merupakan pelanggaran Pemilu sehingga diteruskan untuk diproses hukum dengan ancaman penjara dan denda.

Tim Gakkundu Pemilu terdiri Panwaslih Nagan Raya, Polres Nagan dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

"Benar telah duduk tim Gakkundu. Direkomendasikan ke proses pidana karena pelanggaran Pemilu," ujar anggota Tim Gakkundu Nagan Raya, Rendra SH menjawab Serambinews.com, Minggu (18/2/2024).

Baca juga: Polresta Banda Aceh Selidiki Dugaan Kecurangan di 3 TPS, Periksa Saksi dan Potensi Pencoblosan Ulang

Rendra yang juga Kasi Intel Kejari Nagan Raya, menyatakan, rekomendasi itu Panwaslih meneruskan ke polisi serta ke jaksa serta proses persidangan di PN Suka Makmue yakni ranah pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Komisioner Panwaslih Nagan Raya,  Rahmadsyah yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu belum berhasil, namun Rahmadsyah sebelumnya mengakui bahwa Panwaslih akan duduk dengan Gakkundu soal kasus coblos ganda ini.

Sementara itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani ditanyai Minggu mengatakan, hingga kini belum ada pelimpahan oleh Panwaslih/Bawaslu ke polisi.

"Sejauh ini belum. Bila ada pelimpahan langsung diusut," ujarnya.

Baca juga: Hukum Melakukan dan Meninggalkan Sujud Sahwi, Begini Lafadz Doa Sujud Sahwi Bahasa Arab dan Latin

Sebelumya diberitakan, Panwaslih Nagan Raya nenyelidiki kasus dugaan seorang timses caleg terlibat pencoblosan dua kali, Rabu (14/2/2024).

Kasus itu sempat heboh, serta pelaku juga sempat diamankan ke Polsek Darul Makmur sehingga berujung ke Panwaslih.

"Sedang diselidiki oleh Panwaslih Nagan Raya," kata Komisioner Panwaslih Nagan Raya, Rahmadsyah kepada Serambi, Kamis (15/2/2024).

Menurutnya, saksi yang protes sudah membuat laporan ke Panwascam dan sedang ditindaklanjuti.

"Hari ini duduk dengan tim Gakkumdu kejaksaan dan kepolisian guna menentukan kasus itu,"  jelas Rahmadsyah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Nagan Raya.

Baca juga: Cara Perhitungan Kelolosan dan Jumlah Kursi Anggota DPR-RI dan DPRD pada Pemilu 2024

Kasus timses caleg sebuah partai nasional yang diduga coblos dua kali  di TPS 03 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Kasus itu dilaporkan warga sehingga sempat heboh di TPS, sebab selain mencoblos atas nama dia juga terlibat coblos atas nama adiknya.

Karena heboh, sehingga warga ini diamankan ke Polsek ke Polsek Darul Makmur sehingga diteruskan ke Panwaslih.(*)

Baca juga: Ketua KPU Sebut 35 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 3909 Orang Sakit, Ini Besaran Santunan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved