Beasiswa Santri

Tahun Ini Pemkab Bireuen Luncurkan Program Beasiswa Bagi Santri Miskin

Beasiswa tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan kualitas santri di dayah dalam Kabupaten Bireuen.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Anwar SAg MAP 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tahun ini Pemkab Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah, Bireuen akan meluncurkan program bantuan bagi santri miskin berprestasi di Bireuen berbentuk beasiswa bagi 1.100 santri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Bireuen, Anwar SAg MAP kepada Serambinews.com, Senin (19/2/2024) malam menyangkut salah satu program unggulan di bidang pembinaan dayah dan santri.

Disebutkan, program  beasiswa tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan kualitas santri di dayah dalam Kabupaten Bireuen yang dijuluki sebagai Kota Santri.

Disebutkan, program beasiswa tersebut merupakan kegiatan hibah uang kepada masyarakat yang kurang mampu, akan disalurkan kepada 1.100 santri dari dayah terakreditasi dalam wilayah Kabupaten Bireuen. Masing-masing santri miskin berprestasi akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp.1.000.000 dengan  total anggaran mencapai Rp. 1,1 miliar dari sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada APBK Bireuen tahun anggaran 2024.

Anwar menyebutkan, program  tersebut merupakan langkah Pemkab Bireuen dalam upaya meningkatkan akses pendidikan dan kualitas santri di daerah tersebut. Bantuan sebesar Rp.1.000.000 persantri diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi santri berprestasi dari keluarga kurang mampu di dayah dalam Kabupaten Bireuen.

“Program beasiswa santri juga untuk meningkatkan motivasi dan semangat belajar bagi para santri,” ujarnya. Disebutkan, jumlah penerima beasiswa sebanyak 1.100 orang nantinya memang masih tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah santri di Kabupaten Bireuen saat ini mencapai 45.239 orang dari 204 dayah yang terakreditasi sesuai SK Gubernur Aceh Nomor 451.44/1821/2023 tanggal 29 Desember 2023.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved