Cerita di Balik Barang Pemberian Mantan, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa

Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda...

|
Editor: Nurul Hayati
Instagram @wulanguritno
Wulan Guritno 

Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

SERAMBINEWS.COM - Hubungan asmara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa diduga kandas sejak pertengahan tahun 2023.

Setelah sekian lama membagikan potret kemesraan bersama, baik Wulan dan Sabda akhirnya menghapus semua foto-foto mereka di Instagram.

Pasangan yang terpaut usia 15 tahun ini pun tak pernah lagi terlihat bersama di segala acara.

Kini,  Wulan Guritno resmi mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa.

Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gugatan pemain serial Open BO itu sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa juga sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Wulan Guritno dan pacar barunya
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. (Instagram)

Baca juga: Wulan Guritno Lakukan Ini Setiap Sebelum Berangkat Kerja

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).

Dalam gugatannya, Wulan Guritno mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah tergugat diwajibkan mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan "

Baca juga: Meski Usia telah 40 Tahun Lebih, Wulan Guritno Awet Muda, Ogah Dipanggil Tante oleh Teman-teman

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved