Selasa, 7 April 2026

Berita Banda Aceh

Balmon Aceh Sosialialisasi Denda Pelanggaran Spektrum

Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh sejumlah lembaga/badan/usaha yang menggunakan spektrum frekuensi radio di Aceh.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
ISTIMEWA
Peserta mengikuti sosialisasi sanksi administratif pada pelanggaran spektrum, yang digelar Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Banda Aceh, Selasa (5/3/2024) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. 

Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh sejumlah lembaga/badan/usaha yang menggunakan spektrum frekuensi radio di Aceh.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Banda Aceh menggelar sosialisasi sanksi administratif pada pelanggaran spektrum, Selasa (5/3/2024) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.

Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh sejumlah lembaga/badan/usaha yang menggunakan spektrum frekuensi radio di Aceh.

Dengan adanya, sosialisasi sanksi denda administratif dalam pelanggaran spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi ini, diharapkan akan munculnya ketertiban pengguna.

Baca juga: Pagi Ini, Piala Adipura XI akan Diarak Keliling Kota Banda Aceh

Baca juga: Kota Langsa Raih Anugerah Adipura Tahun 2023 dari Presiden RI 

Kepala Balmon Kelas II Banda Aceh, Luthfi kepada Serambi kemarin menyampaikan, sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya denda administratif yang timbul oleh lahirnya undang-undang cipta kerja.

“Karena dalam UU Cipta Kerja lebih mengutamakan denda administratif dibandingkan denda pidana. Nah di sini lah kita infokan. Ini peserta semua pengguna, baik yang sudah ISR maupun yang tidak menggunakan lagi,” ujar Luthfi

Dalam sosialisasi tersebut,  narasumber yaitu dari Direktorat Operasi SDPPi yang berhubungan dengan perizinan, Direktorat Pengendalian SDPPI yang berkaitan dengan pengawasan, dan Direktorat Standarisasi SDPPI yang berkaitan dengan perangkat.

Katanya, sanksi yang diberikan di lapangan ada tiga tahapan, mulai teguran tertulis, denda administratif, dan terakhir tindakan polisional. Katanya, denda admnistratif dalam aturan itu berhubungan dengan denda uang.

“Bahkan nanti denda nya akan lebih besar dari nilai perizinan,” ujar Luthfi.

Ia mengungkapkan, selama ini pelanggaran yang sering ditemui adalah tidak sesuai parameter teknis, misalnya koordinat bergeser dari titik yang diajukan saat perizinan.

“Misalnya, awalnya ada di Blang Bintang lalu bergeser ke Banda Aceh, nah itu sudah melanggar,” ujarnya.

Selanjutnya, bandwidth melebar dari semula. Lalu power, hingga tinggi antena yang tidak sesuai.

“Yang paling sering pelanggaran itu bergesernya koordininat misalnya mereka tidak memberi informasi yang akurat, misalnya radio siaran pemancarnya bisa bergeser hingga berapa kilo dari informasi awal yang diberikan,” ujarnya.(*)

Baca juga: PA Berpeluang Raih Dua Kursi di Dapil 2 Aceh Utara, Ini Empat Partai Lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved