Fakta-fakta Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin, Bikin Konten Demi Viral, Kini Tersangka

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, Gus Samsudin pun ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Amirullah
Kolase Instagram
Gus Samsudin diperiksa polisi setelah viral video diduga aliran sesat membolehkan suami istri tukar pasangan. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut fakta-fakta konten tukar pasangan Gus Samsudin.

Kini Gus Samsudi jadi tersangka akibat ulah konten yang tak mendidik.

Gus Samsudin akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Seteru Pesulap Merah itu berurusan dengan hukum imbas kontennya sendiri.

Ya, Gus Samsudin sempat membuat konten YouTube berisi tukar pasangan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, Gus Samsudin pun ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gus Samsudin pun kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Pemilik Pondok Nuswantoro di Blitar, Jawa Tengah itu pun telah memakai baju tahanan.

Seperti apa potretnya?

Berikut ini TribunStyle.com rangkum deretan fakta kasus Gus Samsudin hingga akhirnya memakai baju tahanan:

1. Konten Tukar Pasangan

Awalnya, Gus Samsudin membuat konten di YouTube-nya pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Dalam videonya, terlihat ada laki-laki berpakaian seperti kyai, lengkap dengan sorbannya.

Ada pula perempuan yang mengenakan cadar.

Pihak laki-laki kemudian mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan.

Syaratnya adalah satu sama lain terdapat rasa saling suka.

2. Viral

Konten Gus Samsudin itu pun langsung viral di media sosial.

Pasalnya hal tersebut dianggap melenceng dari ajaran Islam.

Kritik dan hujatan pun langsung membanjiri pembuat konten tukar pasangan itu.

3. Polisi Bertindak

Setelah membuat gaduh masyarakat, konten tukar pasangan yang dibuat Gus Samsudin akhirnya ditindak.

Polisi yang berwenang adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Mereka melakukan penyelidikan hingga memeriksa sebanyak 13 saksi.

4. Gus Samsudin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka.

Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Videografer dan editor video-nya kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sekarang masih fokus ke Samsudin yang membuat dan rekannya yang membantu membuat video tersebut dan upload ke media sosial sehingga menyebabkan keonaran," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon.

"Meskipun itu fiksi, skenario, atau sandiwara, tapi dalam undang-undang itu diatur tidak bisa dilakukan karena membuat resah di masyarakat," imbuhnya.

5. Gus Samsudin Ditahan

Setelah resmi menjadi tersangka, Gus Samsudin pun ditahan di Rutan Polda Jatim.

Ia bahkan terlihat sudah memakai baju tahanan berwarna biru.

Kepada penyidik, Gus Samsudin mengaku membuat konten tukar pasangan agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

(TribunStyle.com/Febriana)

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 5 Fakta Kasus Gus Samsudin, Bikin Konten Tukar Pasangan Demi Viral, Kini Tersangka, Ditahan di Rutan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved