Berita Kutaraja

Banda Aceh Keluarkan Seruan Selama Ramadhan 1445 H, Usaha Diminta Tutup Saat Shalat Tarawih

Badan Kemakmuran Masjid (BKM) juga diminta untuk menghidupkan kegiatan ibadah dan syiar Islam selama bulan puasa.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, SE, MSi 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa.

Seruan itu diteken oleh unsur Forkopimda Banda Aceh pada Rabu (6/3/2024), di balai kota setempat.

Seruan bersama ini ditandatangani oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA, Letkol CZi Widya Wijamarko, Ketua Pengadilan Negeri, R Hendral, Ketua Mahkamah Syariah, H Ribat, Pj Sekda Wahyudi, dan Ketua MPU Banda Aceh, H Damanhuri Basyir.

Sejumlah pejabat yang hadir menegaskan, ada beberapa poin penting dalam seruan tersebut.

Salah satunya, bagi masjid dan meunasah, disarankan untuk memfasilitasi tempat ibadah yang bersih dan sehat serta mengatur tata laksana salat sesuai dengan ketentuan syariat. 

Badan Kemakmuran Masjid (BKM) juga diminta untuk menghidupkan kegiatan ibadah dan syiar Islam selama bulan puasa.

Untuk pengusaha rumah makan, kafe, mal/supermarket, hotel, dan tempat hiburan, dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum, mulai dari waktu imsak hingga pukul 16.00 WIB. 

Selain itu, semua jenis usaha dan jasa juga harus ditutup mulai dari Shalat Isya sampai selesai Shalat Tarawih, dan dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadhan mulai pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB. 

Kemudian tidak diperbolehkan menggelar karaoke, mengoperasikan permainan bilyard, PlayStation, berbagai jenis game online, dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan.

Seluruh hotel, wisma, dan penginapan turut dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap mulai dari imsak hingga saat berbuka puasa. 

Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin menyatakan, bahwa seruan bersama ini harus diawasi oleh seluruh petugas, baik Satpol PP dan WH maupun aparatur lain yang akan dibantu oleh TNI/Polri.

“Ini agar dapat berjalan maksimal sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk," ujar Amiruddin.

"Bagi warga non-Muslim, diharapkan dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai upaya pembinaan toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sudah terjaga sedari masa indatu kita di Aceh," tukasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved