Kasus Pemerasan di Sabang
Ditangkap di Jakarta, Tersangka Pemerasan & Pengancaman Kini Ditahan dan Diperiksa di Polres Sabang
Popon masuk dalam DPO sejak 22 Januari 2024, atas perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Popon masuk dalam DPO sejak 22 Januari 2024, atas perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM,SABANG - Setelah beberapa waktu lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Teuku Indra Yosdiansyah alias Popon ditangkap dan dibawa ke Polres Sabang, Jum’at (8/3/2024) pagi.
Popon masuk dalam DPO sejak 22 Januari 2024, atas perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Perbuatannya terancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 368 ayat (1) Jo pasal 369 ayat (1) KUHP dan dua hari lalu berhasil diringkus oleh Polda Aceh dibantu Satreskrim Polres Sabang.
Informasi dihimpun di lapangan, Popon ditangkap saat berada di salah satu hotel di Jakarta.
Setelah ditangkap, ia kemudian diamankan dan langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
Pantauan di lapangan, dirinya dibawa menggunakan kapal cepat pukul 08.00 WIB, dari Pelabuhan Ulee Lheue dan tiba di Pelabuhan Balohan, Sabang pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Hari Ini, KIP Aceh Plenokan Hasil Perhitungan Perolehan Suara 6 Kabupaten/Kota
Kapolres Sabang AKBP Erwan SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang AKP Bukhari SH, mengatakan Popon alias TIY ditangkap saat berada di salah satu hotel di Jakarta.
"Dua hari yang lalu Popon ditangkap saat berada di salah satu hotel di Jakarta oleh TIM dari Polda Aceh dan turut hadir personel Satreskrim Polres Sabang.
Kemudian kita terima dari Polda kemarin sore dan pagi ini sudah kita amankan di mako Polres Sabang", Jelas Bukhari.
Lebih lanjut, ia meminta wartawan untuk bersabar, karena masih dilakukan pemeriksaan.
"Kini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Sabang menetapkan Teuku Indra Yosdiansyah (TIY) alias Popon, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman.
Baca juga: HORE! BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 Cair Maret Ini, Penerima Manfaat Akan Mendapatkan Rp 600 Ribu
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasie Humas IPDA Saiful Anwar, Senin (22/1/2024) mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2024 lalu, TIY alias Popon sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang.
"Penetapan DPO kepada tersangka berdasarkan penerbitan Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/01/I/RES.1.19/2024" Ucapnya.
Ipda Saiful menjelaskan, Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sabang sudah dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Menurut Penyidik bahwa karena tidak adanya itikad baik dan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh tersangka, sehingga Penyidik Polres Sabang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka TIY alias Popon.
"Sudah dua kali panggilan penyidik sebagai tersangka ditujukan kepada TIY alias Popon, akan tetapi tidak diindahkan panggilan penyidik ini.
Sehingga hari ini Penyidik Polres Sabang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka TIY alias Popon," jelas Saiful.
Baca juga: Fix, Bustami Hamzah Jadi Pj Gubernur Aceh, Gantikan Achmad Marzuki, Rabu Dilantik
Lebih lanjut, ditegaskan Polres Sabang komitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan berlaku.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan, juga mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari kewajiban hukum, dan menegaskan bahwa proses hukum harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini.
"Kami menghimbau kepada masyarakat dan semua pihak dapat membantu pencarian orang ini dengan cara diawasi, ditangkap atau diserahkan atapun diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik maupun Penyidik Pembantu Polres Sabang dengan nomor handphone 08126922783 atau 081360005145 atau dapat disampaikan ke Kantor Polri terdekat, "Pungkaanya
Dalam kesempatan ini Saiful mengucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah sabar menunggu perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Polres Sabang.
"Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka dan dapat menginformasikan kepada pihak Polres Sabang serta berharap tidak adanya pihak-pihak yang nantinya turut membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau menyediakan fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini," tutup Saiful Anwar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.