Pidie Jaya
Terlibat Bunuh Gajah Liar, Petani di Pijay Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatan yang menyebabkan kematian terhadap binatang atau satwa yang dilindungi maka pelaku akan dihukum maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUEDU - Polres Pidie Jaya (Pijay) akhirnya menetapkan pelaku utama penyebab matinya seekor gajah liar berusia 13 tahun di kawasan kebun warga Glee Panton Limeeng, Kecamatan Bandar Baru, ML (35).
ML diganjar dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Pijay, Jumat (8/3/2024) yang turut dihadiri oleh Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH, kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Aceh, Kamaruzaman bersama dokter ahli hewan, drh Rika Marwati.
Belakangan terungkap ML adalah warga Gampong Matang Reudeup, Baktya, Aceh Utara yang berprofesi sebagai petani kebun di Pante Limeeng Dusun Aki Neugoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie.
“Atas perbuatan yang menyebabkan kematian terhadap binatang atau satwa yang dilindungi maka pelaku akan dihukum maksimal 5 tahun penjara," sebut Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi kepada Serambinews.com, Jumat (8/3/2024) usai Konferensi Pers di Aula Mapolres Pijay.
Menurut Dodon Priyambodo, pelaku, ML telah melanggar Pasal 49 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya. Maka dalam pasal dimaksud barang siapa dengan segaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Selanjutnya juga, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, melihara, mengangkut, dan memperniagakan yang dilindungi dalam keadaan hidup maka akan diganjar hukuman lima tahun. “Ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf A," jelasnya.
Dijelaskan Kapolres Pijay itu, ML telah ditahan oleh tim penyidik sejak 22 Februari 2024 lalu hingga 12 Maret 2024 mendatang atau selama 20 hari guna melengkapi penyidikan. Dalam kasus ini turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa, kabel listrik masing-masing 3,37 Meyer, 1,70 meter, 196,20 meter, kawat ikat alumunium 36,85 meter serta enam batang kayu.
Selain itu BB yang diamankan dari tim ahli dokter hewan setelah otopsi dari drh Rika Marwati berupa sepasang gading gajah Sumatra yaitu sebelah kanan 77 Cm dan gading sebelah kiri 78 Cm. 'Seluruh BB itu kini telah diamankan,"ujarnya.
Sementara itu, kepala BKSDA Aceh, Kamaruzzaman kepada Serambi, Jumat (8/3/2024) mengatakan, untuk menghindari konflik gajah dengan manusia perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat terutama para petani kebun untuk mematuhi dan menghindari dengan hal-hal yang menyebabkannya kematian bagi satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
“Termasuk dengan memasang pagar atau kabel berarus listrik karena selain berdampak bagi satwa yang dilindungi juga bisa berpotensi bagi keselamatan manusia," ujarnya.
Kendati demikian BKSDA tetap terus melakukan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat agar senantiasa menghindari potensi konflik. Terutama pada pembukaan lahan kebun pada lintasan gajah, yang tentunya mengganggu kawasan habitan binatang berjuluk Poe Meurah itu. 'Kami berharap hal ini menjadi catatan yang patut dipatuhi dengan Arif,"jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kematian gajah liar berusia 13 tahun dengan jenis kelamin jantan itu diketahui sejak Selasa (20/2/2024) lalu, sekira pukul 18.00 WIB.(*)
Kuliah Umum Kebangsaan di DJA: Pangdam Ajak Generasi Muda Bangun Mimpi, Disiplin & Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Plot Dana Rp 15 Miliar, Realisasi Pembangunan Gedung Arena Utama MTQ di Pijay Rampung 60 Persen |
![]() |
---|
Dosen Poltekkes Aceh Latih Remaja Peduli Stunting dan Screening Anemia di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Dayah Jeumala Amal Sembelih 42 Hewan Kurban, Bagikan pada 2.500 Duafa di Kecamatan Bandar Baru |
![]() |
---|
Program Kemandirian Pesantren Darul Munawwarah Resmi Diluncurkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.