Breaking News

Penggelembungan Suara

Caleg PA di Aceh Utara Lapor PPK dari Tiga Kecamatan Atas Dugaan Penggelembungan Suara ke Panwaslih

“Kita melaporkan dugaan penggelembungan dan pergeseran suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari Partai Aceh...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Caleg Partai Aceh Dapil 5 Aceh Utara, Muntasir SSos. Caleg PA di Aceh Utara Lapor PPK dari Tiga Kecamatan Atas Dugaan Penggelembungan Suara ke Panwaslih. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Caleg Partai Aceh Dapil 5 Aceh Utara, Tgk Muntasir SSos, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga kecamatan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat, atas dugaan penggelembungan suara pada Jumat (8/3/2024).

Dapil 5 meliputi Kecamatan Samudera, Meurah Mulia, Syamtalira Aron, Tanah Pasir dan Lapang.

PPK yang dilaporkan Kecamatan Syamtalira Aron, Tanah Pasir dan Meurah Mulia.

“Kita melaporkan dugaan penggelembungan dan pergeseran suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari Partai Aceh,” ujar Muntasir kepada Serambinews.com, Minggu (10/3/2024).

Menurut Muntasir, dalam sepekan terakhir ini dirinya bersama tim sudah berhasil mengumpulkan semua barang bukti terkait kecurangan.

“Kita sudah melaporkan PPK dari kecamatan itu dengan nomor laporan  017/LP/PL/Kab/01.16/III/2024 atas dugaan pergeseran dan penggelembungan suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari Partai Aceh,” ujar Muntasir.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PPK Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir lanjut Muntasir, sudah merugikan dirinya yang berkompetisi dalam pemilu 2024 untuk DPRK Aceh Utara.

“Indikasi kecurangan terlihat berdasarkan perbedaan hasil perhitungan suara dari rekap form CI dengan form D di tiga Kecamatan, yaitu Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir,” ungkap Muntasir.

Disebutkan, modus operandinya adalah mengubah hasil rekap form C1, kemudian melakukan pergeseran dan penggelembungan suara ditingkatkan Kecamatan ke badan caleg yang ingin dimenangkan.

“Implikasi dari tindakan pidana tersebut telah merugikan kami dan Partai serta telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu dan hasil Pemilu 2024,” katanya.

Panwaslih Aceh Utara sebagai Pengawas Pemilu memiliki peran penting untuk menjaga hasil pemilu.

Karena itu harus segera mengambil tindakan tegas agar kejadian yang sama tidak terulang kembali dalam Pemilu masa akan datang dan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu.

“Terkait persoalan tersebut kami mengajak Tim Pemenangan, para relawan, instansi terkait dan masyarakat agar terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas,” harap Muntasir.

Pemanggilan PPK tersebut sangat penting dilakukan karena berkaitan dengan tindak pidana Pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved