Berita Aceh Utara
Ini Isi Seruan Bersama Forkopimda Aceh Utara, Warnet dan Playstation Dilarang Buka Selama Ramadhan
Di antaranya larangan membuka warnet, playstation, dan tidak memainkan game online, membakar petasan/mercon & jenis permainan lainnya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan seruan bersama yang berisi ajakan dan larangan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Bila ada yang melanggar isi seruan bersama tersebut, akan dikenakan sanksi dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Seruan bersama tersebut diteken Pj Bupati, Dr Mahyuzar, Ketua DPRK, Arafat Ali, MM, Dandim Letkol Kav Makhyar, MM, MHI, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK, Kajari Teuku Muzafar, MH, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk H Abdul Manan.
Plt Kepala Dinas Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Hadaini kepada Serambinews.com, Senin (11/3/2024), menyebutkan, seruan bersama tersebut sudah diperbanyak dan kemudian diserahkan ke petugas Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara untuk ditempel di tempat umum dan tempat-tempat yang sering dikunjungi warga.
“Ada 1.000 lembar diperbanyak,” ujar Plt Kepala Dinas Syariat Islam.
Isi imbauan tersebut berupa sejumlah larangan selama bulan Ramadhan.
Di antaranya larangan membuka warung internet (warnet), playstation, dan tidak memainkan game online, membakar petasan/mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman beribadah masyarakat.
Lalu tidak menghidupkan televisi di tempat umum dan media visual lainnya saat berlangsung Shalat Tarawih.
Bagi pemilik warung kopi, rumah makan, dan restoran, serta cafe, dilarang membuka atau menjual makanan mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Selain itu juga dilarang membuka ketika sedang berlangsung Shalat Tarawih.
Kecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit.
“Pemilik warung kopi/rumah makan, restoran/cafe agar memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan yang bukan mahram saat buka puasa bersama (bukber),” katanya.
Selain itu, 15 menit sebelum Shalat Isya agar ditutup dan dapat dibuka kembali setelah Shalat Tarawih.
Bagi nonmuslim diminta untuk menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Bagi aparatur negara dan pelayanan masyarakat diminta juga untuk menjaga kode etik dan kehormatan korps dan ikut menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan syariat Islam, serta kesucian bulan Ramadhan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” tegas Kepala Dinas Syariat Islam.(*)
Seruan Bersama
Forkopimda Aceh Utara
Ramadhan 1445 Hijriah
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Rumah Petani di Aceh Utara Terbakar Saat Dini Hari, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Utara Resmi Usulkan Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Akademisi Sebut 3 Minimarket di Satu Gampong Ancam Eksistansi UMKM Warga |
![]() |
---|
Keuchik Alumni Inggris Terima Piagam Gampong Terbaik Aceh Utara, Wakili ke Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Ayahwa Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.