Banda Aceh

Pedagang Musiman Diharap Tertib Saat Berjualan Takjil Selama Ramadhan

Para pedagang takjil diharapkan tidak meletakkan dagangannya sembarang yang dapat mengganggu pengguna jalan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Foto: Dok Pribadi.
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Memasuki awal bulan suci Ramadhan, pedagang musiman yang menjual aneka takjil berbuka mulai ramai di sejumlah titik di Banda Aceh, Selasa (12/3/2024).

Pedagang musiman itu menjajakan aneka penganan berbuka untuk masyarakat. Hal ini juga seakan menjadi budaya, dimana tiap menjelang berbuka, masyarakat ramai-ramai berburu takjil.

Karena Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengapresiasi para pelaku usaha yang telah mematuhi seruan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pengaturan aktivitas selama bulan Ramadhan.

Dalam patroli yang dilakukan oleh Personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh mulai pukul 19.00 s/d 23.00 WIB, Senin (11/3/2024) terlihat para pelaku usaha tidak ada yang membuka usahanya sebelum pelaksanaan shalat tarawih selesai dilaksanakan.

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil patroli dan pemantauan di lapangan tadi malam mayoritas pelaku usaha telah mengikuti imbauan Forkopimda, kami sangat menghargai sikap para pelaku usaha yang patuh pada seruan Forkopimda" ungkap Pelakasana tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal MSi, Selasa (12/3/2023).

Selain ia, berharap kepada pedagang musiman yang meletakkan dagangannya di ruas jalan agar tertib aturan. Dimana, dia berharap agar pedagang tidak sembarang meletakkan barang dagangannya yang dapat mengganggu pengguna jalan.

"Kami harap, untuk pedagang jangan letakkan dagangannya sembarang yang dapat mengganggu pengguna jalan," katanya.

Selain itu, kepada warung kopi, kafe, restoran dan sejenisnya baru diizinkan untuk tidak membuka tempatnya saat pelaksaan shalat tarawih. Mereka dapat buka kembali setelah shalat tarawih yaitu pada pukul 21.30 WIB.

Rizal juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang kedapatan melanggar imbauan tersebut.

"Bagi pelanggar, kami akan berikan teguran lisan dan tertulis terlebih dahulu. Jika masih membandel, tindakan yang kami ambil bisa sampai pada tahap pencabutan izin," tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha dan elemen masyarakat pada umumnya untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menghormati aturan yang telah ditetapkan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved