Breaking News

Berita Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Pulang Kerja Pukul 15.00 WIB

"Sesuai jadwal yang ditetapkan Kemenpan RB bahwa jam masuk sama, namun pulang lebih awal," jelasnya.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Ilustrasi jam kerja ASN selama bulan Ramadhan. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS COM, SUKA MAKMUE - Jam kerja Aparatur Sipil Negara yakni PNS dan PPPK, selama bulan Ramadhan dikurangi.

Jam pulang lebih cepat dari biasanya, sedang jam masuk masih sama pada pukul 08.00 WIB.

Untuk hari Senin-Kamis, ASN pulang pada pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit.

Sedangkan pada hari Jumat pulang pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat 60 menit.

Untuk hari biasanya, Senin-Kamis pulang pukul 17.00 WIB, dan Jumat pulang pukul 16.00 WIB.

Kepala BKPSDM Nagan Raya, Zulfikar Irhas, SH, MH kepada Serambinews.com, mengatakan, jadwal masuk kerja awal Ramadhan dimulai Rabu, 13 Maret 2024.

"Sesuai jadwal yang ditetapkan Kemenpan RB bahwa jam masuk sama, namun pulang lebih awal," jelasnya.

Terkait ke depan ada edaran baru dari Gubernur dan Bupati, tentu akan dikabari lebih lanjut kepada ASN sebagai pedoman kerja selama Ramadhan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved