Sri Mulyani Sebut THR ASN Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni 2024

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan kapan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Sri Mulyani saat ditemui di PUKJ, Kasihan, Bantul, DIY, Minggu (18/6/2023) 

"Untuk gaji ke-13, apa yang diterima bulan Mei, itulah yang akan diterima sebagai gaji ke-13," imbuh Menkeu.

Terakhir Sri Mulyani menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ini tidak terkena potongan iuran.

Selanjutnya untuk PPh sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.

"Untuk THR dan gaji ke-13 ini tidak terkena potongan iuran dan untuk PPh ditanggung pemerintah," jelasnya.

Belanjakan Gaji Ke-13 untuk Beli Produk Lokal

Pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) mulai dicairkan Kementerian Keuangan pada Juni 2024 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan agar para ASN membelanjakan gaji ke-13 yang diterima untuk pembelian produk-produk dalam negeri melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Ini kita harapkan meningkatkan daya beli, untuk ASN untuk membelanjakan produk dalam negeri agar membatu UMKM, dan ini betul-betul bermanfaat," kata Sri Mulyani sat Konferensi Pers di Kantornya, Jumat (15/3/2024).

Menurut Sri Mulyani, dampak pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN/PNS bakal memengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia setidaknya pada kuartal 1 atau 2 tahun 2024.

"Dampak THR dan gaji ke-13, ini akan pengaruhi growth kuartal 1 dan kuartal 2."

"Dibayarkan Maret masuk ke kuartal 1 dan Juni masuk ke kuartal 2. "

"Kita dalam hal ini sesuai dampak pembayaran dengan angka Rp 50,8 triliun gaji ke-13,Rp 48,7 triliun dan diharapkan dibelanjakan di dalam negeri," jelas dia.


(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nitis Hawaroh)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani: THR Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Cair Bulan Juni 2024

Baca juga: THR Bagi PNS Tahun Ini Akan Dibayar Penuh, Cair Akhir Maret Atau Awal April, Ini Kata Sri Mulyani

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Naik 8 Persen, Termasuk Tunjangan Kinerja 100 Persen

Baca juga: Kabar Gembira! THR dan Gaji ke-13 PNS Bebas Potongan Iuran, Pajaknya Ditanggung Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved