Breaking News

Berita Kutaraja

Polisi Tahan Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur di Mapolda Aceh

“Untuk saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H, Y, S, dan J," lanjut Kombes Ade Harianto.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Empat pelaku dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan fasilitas Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur ditahan di Mapolda Aceh. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Polres Aceh Timur terus melakukan penyidikan terhadap kasus pengeroyokan dan pengrusakan fasilitas Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Timur.

"Penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus pengeroyokan yang disertai pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur,” kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto dalam keterangan singkatnya, Selasa (19/3/2024).

“Untuk saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H, Y, S, dan J," lanjut Kombes Ade Harianto.

Ade menjelaskan, empat tersangka yang ditahan tersebut merupakan pengurus KONI dan cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Aceh Timur.

Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan Mapolda Aceh.

Kata Ade, penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaaan secara intensif terhadap saksi-saksi lain untuk menemukan pelaku atau dugaan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kita akan mengungkap secara tuntas kasus ini karena telah mengganggu Kamtibmas di wilayah Aceh Timur,” tegas dia.

“Penanganan kasus ini juga dipastikan profesional," ujarnya.

Di samping itu, Kombes Ade juga menyampaikan, situasi saat ini yang kondusif harus tetap terjaga.

Apalagi sebentar lagi Provinsi Aceh akan menjadi tuan rumah perhelatan besar PON 2024.

Sekaligus secara bersamaan juga akan memasuki tahapan Pilkada serentak.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved