Berita Nagan Raya

Berkas Kasus Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya ke Jaksa, Tersangka Terancam 18 Bulan Penjara

Informasi terbaru, Rabu (20/3/2024), Polres Nagan Raya juga sudah menyerahkan berkas perkara pidana Pemilu itu ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Kasat Rekrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadhani 

Informasi terbaru, Rabu (20/3/2024), Polres Nagan Raya juga sudah menyerahkan berkas perkara pidana Pemilu itu ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Nagan Raya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Masih ingat kasus seorang timses caleg berinisial mencoblos dua kali saat Pemilu, 14 April 2024 di TPS 3 Desa Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya

Kini Polres Nagan Raya telah menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka kasus coblos ganda pada Pemilu 2024 itu.

Informasi terbaru, Rabu (20/3/2024), Polres Nagan Raya juga sudah menyerahkan berkas perkara pidana Pemilu itu ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Nagan Raya.

Dalam kasus pidana Pemilu ini, tersangka M terancam penjara maksimal 18 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp 18 juta.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani SH MSi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (20/3/2024). 

"Siang ini, berkas perkara diserahkan ke JPU guna diteliti. Setelah dinyatakan lengkap baru diserahkan tersangka dan barang bukti," kata Kasat Reskrim.

Baca juga: Kapal Terguling Dihantam Gelombang, Puluhan Pengungsi Rohingya Diduga Meninggal di Laut Aceh Barat

Sebelumnya diberitakan Panwaslih Nagan Raya telah meneruskan kasus seorang tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) dari sebuah partai politik (parpol) dalam kasus mencoblos ganda ke Polres Nagan Raya.

Penyerahan ke Polisi setelah kasus itu dibahas oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) di Panwaslih.

Ketua Panwaslih Nagan Raya, Syarifah Nur yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan bahwa kasus coblos ganda telah diserahkan pihaknya ke Polres Nagan Raya.

Penyerahan itu untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pidana Pemilu 2024.

"Iya benar telah diserahkan," ujar Syarifah.

Kasus itu saat seorang pria yang berisial M merupakan timses caleg dari sebuah parpol diiketahui mencoblos 2 kali di TPS 3 Desa Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 14 Februari 2024 lalu.

Baca juga: Jelang PON, BSI akan Tambah 300 ATM di Aceh

Ia mencoblos atas nama dirinya dan adiknya, sehingga ia sempat diamankan ke Polsek karena khawatir diamauk warga. 

Terkait adanya temuan coblos ganda, TPS 3 Ujong Lamie harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan kasus timses itu diteruskan ke penegakan hukum pidana Pemilu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved