video

VIDEO Anies-Cak Imin Daftarkan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK, Siapkan Bukti dan Saksi

Terkait dengan pendaftaran PHPU ke MK, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin membawa beragam bukti dugaan kecurangan.

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Seusai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemenang Pemilu 2024, kini pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini dilakukan pada Kamis (21/3/2024) pagi.

Terkait dengan pendaftaran PHPU ke MK, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin membawa beragam bukti dugaan kecurangan.

Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beragam bukti dan saksi-saksi.

Adapun sebelumnya, cawapres Muhaimin Iskandar dalam keterangan pada Rabu (20/3/2024) mengatakan bahwa THN akan langsung bergerak untuk menggugat hasil Pemilu.

Menurut Cak Imin, gugatan ini untuk memperjuangkan suara yang percaya dengan gerakan perubahan yang mereka usung.

Terkait dengan gugatan PHPU ke MK, Cak Imin mengimbau para pendukungnya agar menjaga situasi perdamaian di tanah air.

Cak Imin mengatakan, bahwa semua pihak harus menjaga etika demokrasi dan menjaga suasana kedamaian serta persatuan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Anies Baswedan. Anies berharap dukungan untuk langkah tim hukum AMIN sehingga apapun temuannya akan menjadi fakta sejarah.

Sebagaimana diketahui bersama, KPU RI telah menetapkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Mereka unggul telak dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara, sedangkan pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.

Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membuka pendaftaran PHPU pada Rabu (20/3/2024).

Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka pendaftaran PHPU dengan menekan tombol tanda dibukanya pendaftaran. Adapun pendaftaran mulai beroperasi 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Suhiya Zahrati

Baca juga: THN Anies-Muhaimin Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran, Resmi Daftarkan Sengketa Pilpres 2024

Baca juga: Bukan Anies, Surya Paloh Lebih Pilih Ahmad Sahroni untuk Maju pada Pilgub Jakarta

Baca juga: Anies Baswedan Akui Ada Tawaran Gabung dengan Pemerintahan Berikutnya, Tapi Begini Sikapnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved