Video

VIDEO - Polres Langsa Tangkap Dua Kurir Beserta BB 2 Kilogram Sabu 

Petugas mendapat informasi sabu-sabu yang semula akan dilakukan transaksi di Kota Langsa dialihkan ke wilayah Aceh Timur.

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM,  - Aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua tersangka kurir dan menyita barang bukti sabu-sabu 2.101 gram dalam bungkusan teh Cina. 

Kedua tersangka berinsial MM (33) Alamat Dusun Panton Gajah, Desa Blang Kuta, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur. Lalu, AM (43) berstatus petani beralamat di Dusun Buket Jook, Desa Panton Rayeuk, Kecamata  Banda Alam, Aceh Timur. Tersangka dan BB termasuk 1 unit sepmor merk Honda Scoopy, serta 3 unit handphone diperlihatkan dalam komprensi pers, diaula Mapolres Langsa, Rabu (20/3/2024). 

Konferensi pers ini dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Wakapolres Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kasi Humas, dan Kasi Propam. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, menyebutkan, kedua tersangka ditangkap diperkarangan salah satu Masjid, di Desa Keumuning Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Minggu (17/3/2024) pukul 16.00 WIB. 

Waktu itu Unit Opsnal Sat Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi yang melakukan penyelidikan mndapat informasi bahwa sabu itu dari Aceh Timur akan menuju Kota Langsa.

Petugas mendapat informasi sabu-sabu yang semula akan dilakukan transaksi di Kota Langsa dialihkan ke wilayah Aceh Timur. Atas informasi itu, tim langsung bergerak ke Aceh Timur dan setibanya di perkarangan sebuah Masjid di Desa Kemuning terlihat ada 2 orang laki-laki sebagai target operasi yang dicari.

Tidak mau buruannya kabur, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka tersebut. Ketika digeledah di jok sepmor Honda Scoopy yang mereka kendarai ditemukan BB 2 bungkusan paket besar sabu tersebut.

Atas pengakuan tersangka MM dan AM, selanjutnya Tim Sat Resnarkob saat itu juga memburu  pelaku lainnya yang berinisial RD (sekarang DPO). Pengakuan tersangka bahwa 2 bungkus sabu itu diberikan oleh RD, namun tersangka RD kini belum berhasil kita tangkap.

Tersangka mengaku bahwa mereka sebagai perantara atau kurir dan sabu-sabu 2 kg itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa. Pengakuan tersangka bahwa harga sabu-sabu ini diperkirakan Rp 320 juta dan ini merupakan peredaran narkotika antar kabupaten/kota. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved