Pilpres 2024
Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Daftar Sengketa Pilpres ke MK Besok
Dia kemudian mengklaim bahwa ada 100 orang yang terlibat dalam persiapan menghadapi sengketa Pilpres 2024 di MK.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, disebut akan berfokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) besok.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran pemilu TSM dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia.
"Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kira-kira begitu," ujar Finsensius ketika dihubungi, Jumat (22/3/2024).
"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," katanya melanjutkan.
Finsensius menyebut, pendaftaran gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi ke MK ini akan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.
"Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah," ujar Finsenius.
"Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini," katanya lagi.
Dia kemudian mengklaim bahwa ada 100 orang yang terlibat dalam persiapan menghadapi sengketa Pilpres 2024 di MK.
Tetapi, jumlah pengacara yang akan hadir langsung ke ruang sidang kemungkinan besar akan menyesuaikan.
"Jadi besok tinggal daftar saja di MK, kita sudah menyiapkan permohonan, bukti-bukti, daftar bukti, kemudian saksi ahli, kita sudah siap, tinggal nanti kita proses agenda persidangan nanti kita akan hadirkan semuanya," ungkap Finsensius.
Sebagai informasi, pendaftaran gugatan/sengketa Pilpres 2024 dibuka sejak 21 Maret 2024 dan berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.
MK nantinya akan mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja atau hingga 22 April 2024 untuk memutus perkara tersebut.
Hakim konstitusi pelanggar etik berat yang juga paman Gibran Rakabuming, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak boleh terlibat menangani sengketa Pilpres 2024.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud mendapat 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan yang diusung PDI-P ini tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang mendapatkan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Baca juga: Bertemu Surya Paloh, Prabowo Akui Ajak Partai Nasdem Bergabung dalam Pemerintahan ke Depan
Ini Tujuan Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud menempati suara terbawah dengan perolehan 16,47 persen suara.
Namun, Mahfud MD memastikan, gugatan ke MK ini bukan bertujuan untuk mencari kemenangan.
Pasalnya, pihak Ganjar-Mahfud sebelumnya menegaskan akan menerima apa pun hasil Pilpres 2024 yang dibuktikan dengan sebuah pakta integritas.
"Apa yang kami lakukan ke MK, bukan mencari menang, tapi beyond election," kata Mahfud dalam konferensi pers menyikapi hasil Pemilu, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (21/3/2024).
Menjaga masa depan demokrasi Indonesia
Menurutnya, gugatan ini ditujukan untuk masa depan demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
Untuk itu, perlu dilakukan pengungkapan dugaan-dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui MK.
"Itu harus diungkap di sebuah teater hukum yang bernama MK, kami akan mengungkap, demi masa depan," jelas dia.
"Kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir, agar rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan ikut menjaga, indonesia harus dibangun sebagai negara demokrasi dan berkeadilan dan berhukum," sambungnya.
Baca juga: Kapan MK Buka Pengajuan Gugatan Pilpres 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menuturkan, pemilu kali ini paling brutal dibandingkan sebelumnya.
Sebab, banyak pejabat dan aparat turun secara langsung untuk memenangkan calon tertentu.
Atas dasar itu, tindakan-tindakan seperti ini perlu diungkap agar tidak terjadi perusakan demokrasi dan hukum di masa depan.
"Karena kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti akan terjadi lagi yang datang," ujarnya.
"Kalau mau pemilu, Anda dekat dengan kekuasaan, Anda punya duit, hanya itu. Lalu orang yang biasa-biasa, hebat-hebat tidak bisa tampil mengurusi negara," lanjutnya.
Bukan masalah menang atau kalah
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebutkan, rencana Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa ke MK bukan masalah menang dan kalah.
Namun, pihaknya merasa ada kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebab, ada intevensi kekuasaan melalui politisasi bansos serta kriminalisasi terhadap kepala desa yang mengarahkan pemilih untuk memilih kandidat tertentu.
Oleh sebab itu, Todung berharap MK memberi kesempatan bagi kubu Ganhar-Mahfud membeberkan segala bentuk kecurangan yang terjadi, tidak hanya fokus pada perbedaan perolehan suara antarkandidat.
"Karena kalau Mahkamah Konstitusi hanya membatasi pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi 'mahkamah kalkulator', itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata dia.
Baca juga: Kemenag Aceh Barat Santuni 500 Duafa, Bagi Sembako dalam Program Satu Juta Paket Festival Ramadhan
Baca juga: Berkah Ramadhan, Pj Bupati Nagan Raya Salurkan Sembako ke Rumah Warga Miskin
Baca juga: Komunitas Fotografer Gelar Hunting dan Bukber di Hutan Kota Langsa
Kompas.com: Daftar Sengketa Pilpres ke MK Besok, Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Baru Dua Nama Kandidat Balon Bupati Aceh Singkil yang Menguat, Demokrat Siap Buka Poros Baru |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden pada 24 April, Undang Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden? Ini Tanggal Penetapan KPU |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan oleh Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Demokrat Dorong Kader Maju dalam Pilkada Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.