Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Timses Coblos Ganda ke Jaksa, Akan Disidang di PN Suka Makmue
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi menjelaskan, penyerahan tersangka dan BB setelah lengka
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi menjelaskan, penyerahan tersangka dan BB setelah lengkap dan ke depan akan menjalani sidang di PN Suka Makmue.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERANBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus coblos ganda saat Pemilu 2024, yakni pria berinisial MN (48) ke Kejaksaan Negeri, Senin (25/3/2024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tersangka pidana Pemilu ini merupakan timses Parpol dari salah parnas.
Pencoblosan ganda itu dilakukan di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, saat hari pemilihan, Rabu, 14 Februari 2024.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi menjelaskan, penyerahan tersangka dan BB setelah lengkap dan ke depan akan menjalani sidang di PN Suka Makmue.
"Dalam kasus ini jumlah tersangka satu orang. Kasus ini sebelumnya diserahkan Gakkumdu ke Polres," jelas Iptu Vitra kepada wartawan.
Baca juga: Perumda Tirta Pase Terapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Pj Bupati Saksikan Penekenan Piagam
Untuk tersangka yakni, berinisial MN (48), tercatat pekerja wiraswasta tercatat penduduuk Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Tersangka MN dijerat UU Pemilu dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 18 juta.
Sebelumnya Panwaslih Nagan Raya telah meneruskan kasus seorang tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) dari sebuah partai politik (parpol) dalam kasus mencoblos ganda ke Polres Nagan Raya.
Penyerahan ke Polisi setelah kasus itu dibahas oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) di Panwaslih.
Kasus itu saat seorang pria yang berisial M merupakan timses caleg dari sebuah parpol diiketahui mencoblos 2 kali di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 14 Februari 2024 lalu.
Ia mencoblos atas nama dirinya dan adiknya sehingga ia sempat diamankan ke Polsek khawatir amukan warga.
Baca juga: Komsioner KIP Nagan Raya Periode 2019-2024 Pamit Jelang Akhir Tugas
Terkait adanya temuan coblos ganda, TPS 3 Lamie harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan kasus timses itu diteruskan ke penegakan hukum pidana Pemilu. (*)
Samsat Nagan Raya Ajak Warga Aceh yang Gunakan Kendaraan Pelat Luar Segera Mutasi ke BL |
![]() |
---|
Hadiri HUT Ke-80 TNI, Bupati TRK: Sinergi Kunci Utama Wujudkan Stabilitas Keamanan dan Pembangunan |
![]() |
---|
Brimob Batalyon C Pelopor Serahkan Kue HUT Ke-80 TNI untuk Yonif TP 856/SBS di Nagan Raya |
![]() |
---|
Samsat Nagan Raya Buka Layanan Perdana Hari Sabtu, Warga Bayar Pajak Kendaraan 12 Orang |
![]() |
---|
Anggota DPRD Langkat Kunjungi DPRK Nagan Raya, Sebut Pembangunan Infrastruktur di Aceh Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.