Breaking News

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Timses Coblos Ganda ke Jaksa, Akan Disidang di PN Suka Makmue

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi menjelaskan, penyerahan tersangka dan BB setelah lengka

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dok Polres Nagan Raya
Polisi serahkan tersangka kasus coblos ganda ke jaksa, Senin (25/3/2024). 

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi menjelaskan, penyerahan tersangka dan BB setelah lengkap dan ke depan akan menjalani sidang di PN Suka Makmue.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERANBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus coblos ganda saat Pemilu 2024, yakni pria berinisial MN (48) ke Kejaksaan Negeri, Senin (25/3/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tersangka pidana Pemilu ini merupakan timses Parpol dari salah parnas. 

Pencoblosan ganda itu dilakukan di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, saat hari pemilihan, Rabu, 14 Februari 2024. 

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi menjelaskan, penyerahan tersangka dan BB setelah lengkap dan ke depan akan menjalani sidang di PN Suka Makmue.

"Dalam kasus ini jumlah tersangka satu orang. Kasus ini sebelumnya diserahkan Gakkumdu ke Polres," jelas Iptu Vitra kepada wartawan.

Baca juga: Perumda Tirta Pase Terapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Pj Bupati Saksikan Penekenan Piagam

Untuk tersangka yakni, berinisial MN (48), tercatat pekerja wiraswasta tercatat penduduuk Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Tersangka MN dijerat UU Pemilu dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 18 juta.

Sebelumnya Panwaslih Nagan Raya telah meneruskan kasus seorang tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) dari sebuah partai politik (parpol) dalam kasus mencoblos ganda ke Polres Nagan Raya.

Penyerahan ke Polisi setelah kasus itu dibahas oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) di Panwaslih.

Kasus itu saat seorang pria yang berisial M merupakan timses caleg dari sebuah parpol diiketahui mencoblos 2 kali di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 14 Februari 2024 lalu.

Ia mencoblos atas nama dirinya dan adiknya sehingga ia sempat diamankan ke Polsek khawatir amukan warga.

Baca juga: Komsioner KIP Nagan Raya Periode 2019-2024 Pamit Jelang Akhir Tugas

Terkait adanya temuan coblos ganda, TPS 3 Lamie harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan kasus timses itu diteruskan ke penegakan hukum pidana Pemilu. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved