Setelah Ghisca Debora, Kini Denisa Agustin Penipu Tiket Coldplay Ditangkap Polisi, Raup Rp1,2 Miliar

Polisi menangkap seorang mahasiswi bernama Denisa Agustin (22) atas dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mahasiswi bernama Denisa Agustin (22) ditangkap polisi atas dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay, Selasa (26/3/2024).(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

 
“Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan. Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta,” kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023).

Susatyo menjelaskan, barang-barang branded yang dibeli oleh tersangka Ghisca Debora dari hasil menipu itu antara lain sandal, sepatu, tas, alat elektronik dan barang bermerek lainnya.

Susatyo menuturkan, penyidik kepolisian menemukan sejumlah barang bermerek tersebut saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Sedangkan sisanya sekitar hampir Rp 2 miliar itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya,” ujar Susatyo.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.”

 
Lebih lanjut, Susatyo menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri aliran uang dari hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digunakan oleh tersangka Ghisca Debora.

Diduga, aliran uang hasil penipuan tersebut mengalir ke Belanda.

Adapun aliran uang hasil penipuan yang tengah ditelusuri kepolisian antara lain dari periode Mei hingga November 2023.

"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga mendapatkan informasi bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora juga dilaporkan oleh korban lainnya di Polda Metro Jaya ataupun Polres Metro di wilayah Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Bekasi dan sebagainya.

Atas perbuatannya, tersangka Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.

 
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Untuk diketahui, Ghisca mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor kepada para pelanggan.

Dia menawarkan tiket dengan harga miring kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.

Baca juga: VIDEO Antara Itikaf dan Suluk Mana yang Lebih Utama ?

Baca juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Bantai Vietnam, Garuda Putus Dahaga 20 Tahun

Baca juga: Pemerintah Aceh Mulai Susun Rencana Pembangunan 20 Tahun Kedepan

 

Kompas.com: Mahasiswi di Jaksel Raup Rp 1,2 Miliar dari Penjualan Tiket Coldplay Fiktif

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved