Berita Banda Aceh

Kemenag Banda Aceh Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama di aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Banda Aceh.

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh H Salman menandatangani penetapan besaran zakat fitrah di aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Banda Aceh, Rabu (27/3/2024). 

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama di aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Banda Aceh. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Banda Aceh menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah pada Rabu (27/3/2024).

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama di aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Banda Aceh.

Kegiatan itu diikuti Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh H Salman, Ketua MPU Prof Tgk H Damanhuri Basyir, Kadis Syariat Islam H Ridwan Ibrahim, Ketua Mahkamah Syar'iyah H Ribat, Kepala Baitul Mal Suria Darma, Kabag Keistimewaan dan Kesra Setdako Hafriza dan jajaran Kemenag.

Dalam rapat tersebut yang dipimpin Kakankemenag Salman disepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani keputusan MPU Kota Banda Aceh Nomor 10/2024 pada 03 Ramadhan 1445 H/13 Maret 2024.

Terdapat empat keputusan yang disepakati, yaitu :

1. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras (makanan pokok) dengan kadar 2.8 Kg/jiwa (Mazhab Syafi'i)

2. Bagi yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, maka kadar satu sha’ adalah 3,8 Kg (harga gandum kualitas terbaik) setara dengan Rp 60.000/jiwa (Mazhab Hanafi)

3. Menganjurkan/mengutamakan akat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras.

Baca juga: Kemenag Abdya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Ditunaikan Dalam Bentuk Besar

Kakankemenag Banda Aceh Salman menyampaikan bahwa pihaknya lebih menganjurkan kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok yang dikonsumsi setiap harinya.

Salman berharap keputusan yang sudah disepakati ini menjadi pedoman bagi seluruh panitia zakat fitrah di gampong-gampong dalam Kota Banda Aceh.

Untuk jadwal pengumpulannya diserahkan kepada kebijakan setiap gampong dengan ketentuan dipastikan bahwa setiap warga sudah melaksanakan pembayaran zakat fitrah.

“Kami juga berharap kepada panitia zakat fitrah di setiap gampong untuk dapat menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak dan sesuai dengan ketentuan hukum syariat Islam,” tambah Salman.

Panitia yang ada di gampong-gampong dalam hal ini Tgk Imum atau Keuchik diharapkan untuk melaporkan jumlah zakat dan jumlah penerima zakat fitrah di tahun ini kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing masing.

“Kami juga mengharapkan kepada panitia zakat di semua gampong, untuk dapat melaporkan jumlah zakat dan jumlah penerima zakat fitrah tahun ini kepada kepala KUA dan harapannya sudah diterima oleh kepala KUA pada 15 syawal,” tutupnya.(*) 

Baca juga: Akad Zakat Fitrah Diwakili Istri atau Anak, Apa Boleh? Ini Penjelasan UAS Lengkap Niat Zakat Fitrah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved