Korupsi
Ditarik Satu-satu, Giliran Rolls-Royce dan Mini Cooper Suami Sandra Dewi Disita Kejagung
Ditarik satu-satu, kali ini giliran Rolls-Royce, Mini Cooper dan jam tangan mewah milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis disita Kejagung RI.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Ditarik satu-satu, kali ini giliran Rolls-Royce, Mini Cooper dan jam tangan mewah milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya telah menyita dua mobil mewah dari rumah Sandra Dewi.
"(Yang disita) Untuk sementara mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper," ujar Kuntadi saat dikutip dari Kompas.com, Senin (1/4/2024) malam.
Baca juga: Mengejutkan, Mobil Mewah Sandra Dewi Cicilan Per Bulannya Bisa Buat Beli Rumah
Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Selasa 2 April 2024
Tak hanya mobil, Kejagung juga menyita sejumlah jam tangan milik suami Sandra Dewi itu saat dilakukannya penggeledahan.
"Beberapa jam tangan dan lain-lain belum bisa disebut," ujar Kuntadi.
Diketahui Kejagung RI menggeledah rumah suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis pada Senin (1/4/2024).
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Nasib Sandra Dewa
Sementara diberitakan sebelumnya, kehidupan pasangan suami istri Sandra Dewi dan Harvey Moeis sedang menjadi sorotan.
Hal ini muncul setelah Harvey terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah.
Dilansir dari Tribunnews.com, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, bagaimanakah nasib Sandra Dewi usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka korupsi?
Baca juga: Sandra Dewi Ungkap Hubungan Asmara dengan Harvey Moeis, Sempat Ditentang & Tak Dapat Restu
Mengenai kemungkinan Sandra Dewi akan ikut terseret kasus serupa atau tidak, Kejagung buka suara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, bisa saja ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus serupa.
Apabila, dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi sang aktris mengetahui tindak tanduk suaminya tersebut.
Namun, Ketut tak mau memberikan pernyataan lebih terkait hal itu.
"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut dalam wawancara virtual, Kamis (28/3/2024).
"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," tambah Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya.
Beitu pula, jika Sandra Dewi ikut terlibat, Ketut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan.
"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan, jika menyembunyikan keuangan negara, dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka.
Termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kamarudin Simanjuntak Sebut Sandra Dewi Kemungkinan Bisa Ikut Terseret
Turut berkomentar mengenai ditetapkannya Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi, pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyebut, Sandra Dewi kemungkinan bisa ikut terseret dalam kasus serupa.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, jika sang aktris berdalih tak tahu, hal itu akan dianggap janggal.
"Bisa (ikut terseret), karena misal istrinya tidak tahu, apakah datang harta itu dia tidak tahu."
"Tidak mungkin kan datang harta itu dia tidak tahu, harusnya dia tahu," ujar Kamaruddin, Kamis (28/3/2024), dikutip dari Bangkapos.com.
Pasalnya, uang korupsi yang diterima Harvey Moeis diduga mencapai Rp 217 triliun dan uang dalam jumlah banyak itu, menurut Kamarudin, seharusnya wajib diketahui pasangan.
"Dengan adanya harta bertambah dia wajib tahu dari mana. Penambahan harta besar-besaran itu dengan jumlah besar tidak ada alasan bagi rumah tangga tidak tahu,"
"karenanya wajib diminta pertanggungjawaban hukumnya," tambah Kamaruddin.
Peran Harvey Moeis
Dalam perkara ini, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Sejumlah perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar tersebut berkedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP), yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu.
"Sekitar tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," tambahnya.
Setelah kegiatan penambangan liar itu, Harvey kemudian meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Di mana, kata Kuntadi, sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE), manajernya adalah Helena Lim yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah
Sebelumnya, dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka.
Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Kemudian, terbaru bertambah lagi satu tersangka, yakni Harvey Moeis.
Artinya, hingga saat ini, sudah ada total 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi timah ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan pihak swasta, salah satunya Helena Lim tadi.
Berikut daftar lengkapnya;
M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah;
Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Tamron alias Aon (TN), Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP
BY, Komisaris CV VIP
HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP
Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang
MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang
Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange
Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron (kasus OOJ)
Harvey Moeis, pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.