Senin, 25 Mei 2026

Sosok Dua Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK, Independensinya Diragukan oleh Refly Harun

Dua ahli yang independensinya diragukan oleh Refly adalah pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan pendiri lembaga Cyrus Network Hasan Nasbi.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, meragukan independensi dua ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). 

Margarito juga terdaftar sebagai salah satu staf pengajar di almamaternya, yaitu Fakultas Hukum, Universitas Khairun Ternate.

Selain itu, ia pernah ikut serta dalam mempersiapkan Panitia Seleksi Komisioner KPK di Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Dan menjadi anggota Tim Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi di Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2007 dan 2008.

Ketika berdialog dalam acara yang dipandu Karni Ilyas, Margarito Kamis dengan tegas mengatakan bahwa suka atau tidak suka, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sah secara hukum.

Sementara itu, pada sidang kali ini, menilai MK tidak bisa mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran karena tuntutan itu tidak berdasar.

Ia menyebut pencalonan Prabowo-Gibran tidak dapat didiskualifikasi karena KPU belum mengubah aturan pencalonan seusai putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Pasalnya, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 secara otomatis mengubah Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan presiden dan calon wakil presiden.

Margarito mencontohkan, MK juga pernah memutuskan agar KTP bisa menjadi syarat pemilih untuk mencoblos dan KPU langsung menerapkan putusan itu tanpa mengubah aturan.

Menurutnya, mesti ada bukti konkret untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 itu dengan alasan kecurangan, meski MK juga pernah mendiskualifikasi calon kepala daerah dengan alasan serupa.

"Satu pilkada, dalam perhitungan di KPU, itu rusak semua C1, tipeks, dobel, tipeks, dobel, tipeks, sudah diprotes di rekapitulasi KPU, tapi (KPU) masa bodoh, lalu di sini (MK) dipersoalkan," kata Margarito dalam sidang, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, jika merujuk kasus tersebut, logis apabila MK memutuskan mendiskualifikasi calon kepala daerah dengan alasan berbuat curang.

"Jadi tidak bisa didiskualifikasi, suka atau tidak, senang atau tidak. Saya selalu mengatakan, hukum tidak ada urusan dengan suka dan tidak suka, hukum memaksa kita untuk objektif, sebab kalau suka tidak suka, rusak," tuturnya.

Baca juga: VIDEO Ketua MK Suhartoyo Tegur Hotman Paris saat Sidang Sengketa Pemilu 2024, Dianggap Bertele tele

2. Hasan Nasbi

Hasan Nasbi merupakan pendiri lembaga survei Cyrus Network.

Hasan berasal dari Bukittinggi Sumatera Barat (Sumbar) dan lahir pada 1979.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved