Berita Pidie
Tim JPH Kemenag Pidie Lakukan Pengawasan Sertifikat Produk Halal di Sigli
Tim JPH Kemenag Pidie yang diketuai oleh Rinaldi, S Ag bersama anggota Mukhlisuddin, MA didampingi 5 pendamping PPH Kabupaten Pidie
Tim JPH Kemenag Pidie yang diketuai oleh Rinaldi, S Ag bersama anggota Mukhlisuddin, MA didampingi 5 pendamping PPH Kabupaten Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dalam rangka menyukseskan Program Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, Tim Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag Pidie turun langsung melaksanakan pengawasan label halal produksi makanan dan minuman.
Kegiatan itu dilakukan, Kamis (4/4/2024) di dua titik swalayan di wilayah Pidie yaitu Market Indah Sari Blok Sawah dan AMY Swalayan Sigli.
Tim JPH Kemenag Pidie yang diketuai oleh Rinaldi, S Ag bersama anggota Mukhlisuddin, MA didampingi 5 pendamping PPH Kabupaten Pidie melakulan rangkaian WHO 2024 dengan tiga unsur, yakni sosialisasi, edukasi serta pengawasan kepada para pelaku UMKM.
Kegiatan ini juga dilakukan serentak se Indonesia, dengan tujuan untuk mencapai target Kemenag RI semua produk harus memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024 mendatang.
Kasi Bimas Islam Kemenag Pidie Isafuddin. MHI mengatakan, hari ini dilakukannya pelepasan para penyuluh wajib halal oktober (WHO), dengan tujuan mensosialisasikan wajib halal ke masyarakat.
"Mereka hari ini terjun langsung ke lapangan, untuk melakukan kegiatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. di dalam kampanye itu ada tiga unsur, pertama sosialisasi, edukasi serta pengawasan.
Dari pengawasan sendiri untuk meninjau di lapangan dengan mengecek produk," tuturnya.(*)
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Pidie, Empat Pelaku Diringkus Hingga Sepmor Disita |
![]() |
---|
Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Pidie, 4 Pelaku Diciduk, 4 Sepmor Disita |
![]() |
---|
Pelaku UMKM Panen Rezeki Saat Hari Jadi Pidie, Ini Omzet Hari Pertama hingga Penutupan |
![]() |
---|
Top! Sarjani Surati MenpanRB Terkait Honorer Pidie belum Masuk PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.