Bank Aceh

Kadin Nilai Penonaktifkan Dirut Bank Aceh jadi Hak Pj Gubernur, Diharapkan Berpihak ke Dunia Usaha

Karena, katanya, selama ini pelaku usaha merasa Bank Aceh cenderung dominan ke pembiayaan yang konsumtif, dibandingkan ke pembiayaan produktif

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NASIR
Ketua KADIN Aceh terpilih, Muhammad Iqbal Piyeung berfoto bersama pendukungnya usai Musprov KADIN, Selasa (28/6/2022) di Kyraid Muraya Hotel, Banda Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Iqbal Piyeung menilai penonakifkan Dirut dan Direktur Operasional Bank Aceh menjadi hak prerogatif Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah selaku pemegang saham pengendali (PSP).

Hal itu disampaikan oleh Iqbal Piyeung, Senin (8/4/2024), menanggapi kondisi Bank Aceh saat ini.

Iqbal menilai, kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur Aceh tersebut sudah melewati konsultasi dengan OJK maupun pihak terkait lainnya.

Ia berharap langkah itu dapat membawa Bank Aceh ke depan lebih baik.

Katanya, pihak KADIN hanya berharap, ke depan Bank Aceh sebagai bank milik daerah dapat berpihak ke dunia usaha.

Terutama dalam mendukung permodalan untuk pelaku dunia usaha di Aceh.

Sehingga keberadaan Bank Aceh dapat menjadi pendorong kebangkitan ekonomi Aceh dan memberikan manfaat yang luas.

Karena, katanya, selama ini pelaku usaha merasa Bank Aceh cenderung dominan ke pembiayaan yang konsumtif, dibandingkan ke pembiayaan produktif.

Ia berharap, meskipun Dirut dan Direktur Operasional sudah dinonaktifkan, namun aktivitas Bank Aceh dalam melayani nasabah dan masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

Kepada yang ditunjuk untuk memimpin jalannya Bank Aceh, ia berharap dapat menjalankan bank kebanggaan masyarakat itu dengan baik.

Iqbal juga mendesak supaya Bank Aceh dapat segera melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Karena ada beberapa “PR” yang harus dikerjakan, mulai memutuskan pimpinan, komisaris utama, hingga arah kebijakan bank tersebut.

Untuk diketahui, Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menonaktifkan sementara Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh, Muhammad Syah dan Direktur Operasional, Zulkarnaini.

Penonaktifan ini terhitung efektif sejak tanggal 5 April 2024 sampai 30 hari ke depan, hingga dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

Selama masa nonaktif tersebut, Pj Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh, menunjuk Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas sebagai Plh Direktur Utama.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved