Crazy Rich Vietnam Divonis Mati Atas Kasus Korupsi Rp200 T, Bagaimana Nasib Harvey & Helena Lim?
Lan divonis mati lantaran terbutki melakukan penipuan dan korupsi sebesar 12,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp200 triliun.
SERAMBINEWS.COM - Jika di Vietnam koruptor dengan kasus korupsi mencapai Rp200 triliun dihukum mati, lantas bagaimana dengan penegakkan hukum di Indonesia terkait kasus korupsi PT Timah.
Seperti yang diketahui, kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Warganet pun mempertanyakan apakah penegakkan hukum di Indonesia bisa lebih tegas seperti di Vietnam atau tidak.
Dilansir TribunNewsmaker.com dari VN Express pada Sabtu, (13/4/2024), Pengadilan di kota Ho Chi Minh, Vietnam pada 11 April 2024 waktu setempat menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan bernama Truong My Lan.
Lan divonis mati lantaran terbutki melakukan penipuan dan korupsi sebesar 12,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp200 triliun.

Perempuan 68 tahun yang juga menjabat sebagai dewan direksi perusahaan real estate itu bersalah atas pelanggaran peraturan pinjaman bank, penggelapan aset dan suap.
Kasus ini berawal dari DPRD-nya kota Ho Chi Minh menyetujui proyek pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan Bac Phuoc Kien, distrik Nha Be.
Luas proyek pembangunan ini mencapai 90 hektare dan memakan biaya sebesar miliaran Dong Vietnam.
Proyek fantastis itu kemudian digarap oleh perusahaan bernama Guoc Cuong Gia Lai yang dimiliki oleh tersangka lain bernama Nguyen Thi Nhu Loan.

Perusahaan yang ditunjuk oleh DPRD-nya kota Ho Chi Minh itu kemudian bekerjasama dengan perusahaan bernama Sunny Island.
Perusahaan Sunny Island ini kemudian diketahui dimiliki oleh Truong My Lan.
Sunny Island melansir dari laporan VN Express menjadi cangkang perusahaan Van Thinh Phat Grup yang sepenuhnya dimiliki oleh Lan.
Lan kemudian melakukan pinjaman ke Saigon Commercial Bank sebesar 44 miliar dollar AS atau sekitar Rp702 triliun.
Lan tidak bekerja sendirian demi bisa mendapatkan uang sebesar itu.
TribunNewsmaker.com melansir dari laporan BBC, selama periode tiga tahun sejak Februari 2019, Lan bahkan memerintahkan sopirnya untuk menarik uang sebesar 108 triliun dong Vietnam atau setara Rp63,8 triliun dan disimpan di ruang bawah tanah miliknya.
Selain itu, terungkap bahwa Lan juga menyuap mantan inspektur bank sentral Vietnam demi bisa memuluskan rencananya merampok uang pinjaman.
Mantan inspektur Vietnam itu pun dihukum seumur hiduo.
Kasus korupsi yang dilakukan oleh Truong My Lan tentu saja jadi sorotan di Vietnam.
Di Indonesia, sejumlah warganet juga menyoroti kasus ini.
Di platform media sosial X, sejumlah warganet kemudian membandingkan kasus korupsi timah yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi menjadi tersangka.
"Kapan ya di Indonesia bisa begini, miris amat liatnya disini," cuit salah satu pengguna X.
"Harusnya suami sandra dewi dihukum mati, Gedek soalnya liat sandra dewi watados gitu, malah minta doain lagi, gak punya malu bgt," timpal akun lainnya.
"Ngitung 271 T aja gak kelar ini lagi 702T itu duit udah kaya sungai ngalir mulu set dah," sambung akun lainnya.
Hingga kini kasus korupsi PT Timah masih terus dalam proses.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Vonis Mati Crazy Rich Vietnam Korupsi Rp200 T Dibandingkan dengan Nasib Harvey Moeis & Helena Lim
Baca juga: Sosok Artis yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis, Berinisial A, Punya Kehidupan Wah
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Bulan Depan, Ini Formasi Dapat Dilamar Lulusan Sarjana Pendidikan
Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, IPNU Pidie: Negara Harus Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Rumahnya Digeruduk Massa, Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Unsam Terima Serambi Ekraf Awards 2025, Kembangkan Arboretum Mendukung Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Massa Obrak-abrik Rumah Ahmad Sahroni, Mobil Mewah Dirusak, Perabotan hingga Brankas Dijarah |
![]() |
---|
Serambi Ekraf Awards Menambah Motivasi Usaha Ekonomi Rakyat di Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.