Video

VIDEO - Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 5 Tersangka Curanmor

KUS merupakan warga Sumatera Utara yang datang dari daerahnya ke wilayah Langsa untuk melakukan curanmor. 

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM,  - Sat Reskrim Polres Langsa meringkus 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Langsa.

Dalam kasus ini, 2 tersangka pelaku utama yaitu AH (35) Dusun Setia Desa Buket Selamat Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur dan KUS (43) alamat Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. 

Sedangkan 3 orang lainnya sebagai penadah M (28) alamat Desa Paya Meuligo, dan ABD (32) alamat Desa Bandrung, keduanya di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur

Lalu, DR (42) alamat Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad dalam konferensi pers di aula Polres Langsa, Rabu (17/4/2024) mengatakan, Kelima tersangka ini terbagi dalam 2 kasus curanmor yang berhasil diungkap.

Tersangka AH berhasil menggondol sepmor merem Honda/NF 125 TR (Supra 125) warna hitam tahun 2008 Nopol BL 4430 FH  milik korban A Rahman, di rumah korban, Jalan Prof A Majid Ibrahim Lk II Desa Matang Seulimeng.

Kemudian pelaku langsung membawa kabur sepmor ini ke arah Aceh Timur seorang diri, lalu AH menemui tersangka M meminta agar sepmor curian agar dijualkan.

Selanjutnya M menghubungi temannya tersangka ABD menawarkan sepmor Supra 125 ini  dan terjual kepada ABD Rp 2.000.000.

Tersangka M mendapatkan keuntungan Rp 500.000 dan Rp 1.500.000 diberikan kepada tersangka AH. Namun tersangka ABD memposting kembali sepmor ini hendak dijual di market place media sosial Facebook dengan harga 5.000.000.

Dari market place inilah polisi melakukan penelusuran dan memancing tersangka ABD dengan berpura-pura akan membeli sepmor.

Disepekatilah harga sepmor ini Rp 4.700.000 dengan tersangka ABD, saat dilakukan transaksi di wilayah Pereulak itulah tersangka ABD ditangkap.

Sementara untuk pengungkapan kasus curanmor tersangka utama KUS, polisi mendapatkan 7 laporan dari para korban. Tim Jatanras Sat Reskrim melalukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepmor di wilayah Langsa tersebut.

KUS merupakan warga Sumatera Utara yang datang dari daerahnya ke wilayah Langsa untuk melakukan curanmor. 

Selama melancarkan aksinya KUS berhasil menggasak 7 unit sepmor korban dalam waktu dan tempat yang berbeda di wilayah Kota Langsa.

Tersangka ditangkap pada Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira Pukul 19.45 WIB, saat ia berada di pinggir jalan Desa Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Pihak berwajib juga mengimbau kepada masyarakat Kota Langsa saat memarkirkan sepmornya agar menggunakan kunci ganda (kunci roda), supaya pelaku tidak bisa leluasa melakukan aksinya. (*)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved