Nagan Raya

Tim Gabungan di Nagan Raya Amankan 2 Beko dan Asbuk di Lokasi Tambang Emas Ilegal

Dalam operasi itu, tim gabungan mengamankan 2 unit alat berat beko dan asbuk (alat penyaringan) sebagai barang bukti.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok polisi
Tim gabungan dari Polres Nagan Raya, POM, dan Satpol PP menertibkan tambang emas ilegal di pedalaman Kecamatan Beutong Nagan Raya, Rabu (17/4/2024). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya dibantu personel Denpom IM/2 dan Satpol PP patroli gabungan dalam rangka penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal, Rabu (17/4/2024).

Dalam operasi itu, tim gabungan mengamankan 2 unit alat berat beko dan asbuk sebagai barang bukti.

Lokasi patroli yang ditempuh enam jam itu meliputi Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila yakni masuk dalam Kecamatan Beutong.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi kepada wartawan.

Vitra Ramadani menyampaikan, dalam patroli tersebut ditemukan alat penyaringan emas atau dikenal dengan asbuk yang tidak ada pemiliknya, serta langsung dilakukan pemasangan garis polisi (police line). 

"Selain asbuk, personel gabungan juga menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang sedang tidak beraktifitas/rusak, dikarenakan personel tidak dapat membawa alat tersebut untuk diamankan, sehingga personel melakukan pemasangan garis polisi. Jarak antara kedua alat berat itu lebih kurang 8 km dengan berjalan kaki melewati sungai yang tidak terjangkau oleh jaringan seluler," jelas Vitra.

Kasat Reskrim juga mengatakan, patroli gabungan tersebut dilaksanakan untuk melarang keras para penambang emas tanpa izin atau ilegal dan penebangan hutan secara liar di wilayah hukum Nagan Raya.

Ia juga terus mengimbau terhadap masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan. 

Selain itu juga telah dipasang spanduk berisi larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dan penebangan hutan secara liar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved