Berita Aceh Utara

Korban Penipuan IRT Jual Kebun dan Emas

Dari enam warga yang datang tersebut untuk mengadukan persoalan penipuan, dua korban berasal dari Kecamatan Cot Girek. Syahrizal, Kapolsek Lhoksukon

Editor: mufti
Foto Dok Polsek Lhoksukon 
Kapolsek Lhoksukon Iptu Syahrizal SH (kiri) mendengar pengaduan dari korban penipuan PJ (33) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Utara dengan iming-iming dapat bantuan rumah dari Baitul Mal yang datang ke Polsek Lhoksukon Jumat (19/4/2024). 

Dari enam warga yang datang tersebut untuk mengadukan persoalan penipuan, dua korban berasal dari Kecamatan Cot Girek. Syahrizal, Kapolsek Lhoksukon

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua dari sejumlah korban penipuan PJ (33) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Aceh Utara terpaksa menjual kebun dan emas untuk menyetor uang kepada pelaku karena diiming-iming dapat bantuan rumah dari Baitul Mal Aceh.

Hal itu terungkap saat kedua korban dari Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara bersama empat korban lainnya dari Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara mengadukan persoalan tersebut ke Polsek Lhoksukon, Aceh Utara pada Jumat (19/4/2024) pagi.

Karena saat ini PJ yang diduga pelaku penipuan tersebut sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Lhoksukon dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya Polsek Lhoksukon berhasil menangkap PJ pada Rabu Malam (17/4/2024) di sebuah warung mi kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, karena diduga penipuan puluhan juta rupiah.

IRT itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

PJ mengiming-imingi kepada korban akan  mengurus administrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Aceh dengan meminta sejumlah uang dari korban.

Belakangan setelah korban ditangkap, warga lainnya yang baru mengetahui menjadi korban penipuan mulai berdatangan ke polsek. Karena hal ini juga terjadi di Kecamatan Langkahan.

“Dari enam warga yang datang tersebut untuk mengadukan persoalan penipuan, dua korban berasal dari Kecamatan Cot Girek,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Syahrizal SH, kepada Serambi, Sabtu (20/4/2024).

Korban pertama dari Kecamatan Cot Girek kata Kapolsek Lhoksukon, mengaku  kerugian mencapai 17 juta. Korban menyerahkan uang uang kontan Rp 4,5 juta dan sisanya dari menjual emas.

Sedangkan korban mengaku mengaku mengalami kerugian sampai Rp 9 juta. Korban tersebut menyerahkan uang setelah menjual kebun.

“Kedua korban tersebut mengaku juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cot Girek,” kata Kapolsek Lhoksukon.

Lalu empat korban lainnya yang datang ke Polsek Lhoksukon untuk mengadukan tersebut dari Kecamatan Tanah Pasir.

“Setelah menyampaikan persoalan tersebut kemudian mereka diarahkan untuk melaporkan ke polsek masing-masing atau dimana lokasi kejadian penipuan itu terjadi,” ujar Kapolsek Lhoksukon.(jaf)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved