Pemilu 2024

KIP Aceh Utara Tunggu Putusan PHPU untuk Penetapan Perolehan Kursi DPRK Pemilu 2024

Karena ada dua calon Anggota DPRK Aceh Utara yang sudah mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar. KIP Aceh Utara Tunggu Putusan PHPU untuk Penetapan Perolehan Kursi DPRK Pemilu 2024. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penetapan perolehan 45 kursi bagi calon anggota DPRK Aceh Utara yang memeroleh suara terbanyak dari masing-masing partai pada Pemilu 2024 menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena ada dua calon Anggota DPRK Aceh Utara yang sudah mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya calon Anggota DPRK Aceh Utara mengajukan PHPU ke MK berasal daerah Pemilihan 5 yang meliputi Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah Pasir, Lapang.

Yaitu H Hasbi Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan PHPU terkait perolehan suara di Kecamatan Lapang, karena diduga terjadi penggelembungan dan pergeseran suara.

Kemudian Muntasir SSos dari Partai Aceh (PA) mengajukan PHPU ke MK, karena adanya dugaan penggelembungan dan pergeseran suara di Kecamatan Tanah Pasir, Syamtalira Aron dan Meurah Mulia.

Sebelumnya keduanya juga melaporkan kasus tersebut ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara.

Dalam putusan ajudikasi Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh Utara menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lapang yang dilaporkan Hasbi dan PPK Syamtalira Aron, Tanah Pasir dan Meurah Mulia yang dilaporkan Muntasir.

Mereka  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.

“Kita belum menetapkan perolehan kursi bagi calon Anggota DPRK yang mendapat suara terbanyak, karena masih menunggu putusan MK” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH, kepada Serambinews.com, Senin (22/4/2024).

Karena ada dua calon anggota DPRK Aceh Utara yang mengajukan PHPU ke MK.

Jika sudah ada putusan dari MK, baru kemudian pihaknya mengadakan penetapan perolehan kursi. Penetapan kursi akan dilakukan untuk partai dan 45 caleg yang mendapat suara terbanyak.

“Jadi kita menunggu dulu sampai ada putusan dari MK,” pungkas Hidayatul Akbar.

Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Utara Zulfikar MH menyebutkan dirinya bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sudah menerima surat undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini (kemarin red) untuk hadir ke Jakarta dalam rangka rapat koordinasi terkait PHPU di MK.

Namun, pihaknya belum bisa mendapatkan informasi apakah dua calon Anggota DPRK Aceh Utara yang mengajukan PHPU tersebut masuk dalam registrasi. Karena proses registrasi di MK baru dilakukan pada 23 April 2024.(*)  

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved