Pidie Jaya
Resmob Polres Pidie Jaya Bekuk Dua Tersangka Judi Online
Kasus judi online ini akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tim Resmob Satreskrim Polres Pidie Jaya (Pijay ) membekuk dua pelaku judi online, Sabtu (27/4/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
“Kedua pelaku itu masing-masing FP (36) dan RD (42) yang merupakan warga Meureudu," sebut Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan SH kepada Serambinews.com, Sabtu (27/4/2024).
Dijelaskan Iptu Irfan SH kedua pelaku ini dibekuk pada salah satu warung kopi di pusat ibu kota kabupaten setempat. Kedua pelaku tindak pidana jarimah maisir atau judi online dibekuk tanpa perlawanan. Selain itu juga mereka terbukti sedang melakukan transaksi judi online lewat gadget.
"Mereka kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat Karena selama keberadaan mereka telah meresahkan warga," ujarnya.
Selanjutnya, terhadap kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, FP dan RD diamankan di Polres Pijay untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(*)
Plot Dana Rp 15 Miliar, Realisasi Pembangunan Gedung Arena Utama MTQ di Pijay Rampung 60 Persen |
![]() |
---|
Dosen Poltekkes Aceh Latih Remaja Peduli Stunting dan Screening Anemia di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Dayah Jeumala Amal Sembelih 42 Hewan Kurban, Bagikan pada 2.500 Duafa di Kecamatan Bandar Baru |
![]() |
---|
Program Kemandirian Pesantren Darul Munawwarah Resmi Diluncurkan |
![]() |
---|
Miris, Kakek 72 Tahun di Pijay Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.