Breaking News

Pidie Jaya

Resmob Polres Pidie Jaya Bekuk Dua Tersangka Judi Online

Kasus judi online ini akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Dok polisi
Dua pelaku judi online memperlihatkan barang bukti berupa Gadget sebagai alat transaksi, Sabtu (27/5/2024) 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tim Resmob Satreskrim Polres Pidie Jaya (Pijay ) membekuk dua pelaku judi online, Sabtu (27/4/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

“Kedua pelaku itu masing-masing FP (36) dan RD (42) yang merupakan warga Meureudu," sebut Kapolres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan SH kepada Serambinews.com, Sabtu (27/4/2024).

Dijelaskan Iptu Irfan SH kedua pelaku ini dibekuk pada salah satu warung kopi di pusat ibu kota kabupaten setempat. Kedua pelaku tindak pidana jarimah maisir atau judi online dibekuk tanpa perlawanan. Selain itu juga mereka terbukti sedang melakukan transaksi judi online lewat gadget.

"Mereka kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat Karena selama keberadaan mereka telah meresahkan warga," ujarnya.

Selanjutnya, terhadap kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, FP dan RD diamankan di Polres Pijay untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved