Selebriti

Akhirnya, Sidang Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Diputus Secara E-court

"Untuk perkara tsb 567/Pdtg/2024 hari ini agendanya adalah musyawarah majelis hakim. Karena dilaksanakan mau diputus secara Elitigasi jam

Editor: Nur Nihayati
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ria Ricis dan Teuku Ryan 

"Untuk perkara tsb 567/Pdtg/2024 hari ini agendanya adalah musyawarah majelis hakim. Karena dilaksanakan mau diputus secara Elitigasi jam

SERAMBINEWS.COM - Rumah tangga Teuku Ryan dan Ria Ricis di ambang kehancuran.

Kendati banyak pihak menyayangkan perpisah terjadi, tapi Ricis tetap kekeh dari pria asal Aceh tersebut.

Teuku Ryan diketahui laki-laki berdarah Aceh dan sempat bekerja di salah satu bank sebelum menikahi Ricis.

Perkara cerai pasangan selebriti Ria Ricis dan Teuku Ryan akan diputus secara e-court atau online.

Hal itu diketahui dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Taslimah kemudian memastikan hasil dari putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan masih dimusyawarahkan oleh majelis hakim sampai sejauh ini.

"Untuk perkara tsb 567/Pdtg/2024 hari ini agendanya adalah musyawarah majelis hakim. Karena dilaksanakan mau diputus secara Elitigasi jam sekarang masih dalam kondisi musyawarah majelis hakim," kata Taslimah di kantornya, Kamis (2/5/2024).

Kemudian ada kemungkinan jika putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan baru akan diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari esok, Jumat (3/5/2024).

"Baru bisa terverifikasi atau baru bisa dibaca kalau sudah di verifikasi, sedangkan kalau sekarang kondisi masih musyawarah majelis hakim," ujar Taslimah.

"Besok baru bisa diketahui isi putusannya," tandasnya.

Sebagai informasi, youtuber Ria Ricis resmi mengugat cerai suaminya Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

Gugatan cerai dari pemilik nama lengkap Ria Yunita ini diterima dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Diputus Secara E-court, Hakim Masih Musyawarah,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved