Bocah Dibunuh Pacar Ibunya
Polres Aceh Barat Limpahkan ke Jaksa Kasus Pembunuhan Anak Secara Sadis oleh Ibu dan Pacarnya
Satuan Reskrim Polres Aceh Barat, sudah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan kematian ata
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Dijelaskannya, bahwa pada hari Rabu (21/2/2024) Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban atas laporan ayah korban.
Berawal dari itu, personil Unit Resmob Sat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelaku dan saksi.
berdasarkan keterangan pelaku AZ alis Ayi ini melakukan penganiayaan berat menyebabkan kematian anak yang masih balita itu dan pada, Kamis 8 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB.
Penganiayaan itu di gudang tempat pembuatan gorong-gorong tempat sehari-hari pelaku bekerja, yakni di Jalan Singgah Mata II, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Disebutkan, bahwa pelaku minta izin sama ibu kandung korban untuk membawa anak perempuan itu ke tempat kerjanya.
Sesampai di sana, tersangka menganiaya bocah ini dengan cara menonjok dagunya dua kali hingga menyebabkan anak tersebut terdiam tak bisa bersuara dan ketakutan.
Tidak sampai disitu, pelaku lantas mengambil sebuah tang kakak tua atau tang pemotong kawat besi lalu menarik korban dan membuka paksa celana korban.
Dalam posisi terlentang tidak bercelana lagi, gagang tang tersebut langsung memasukkan ke anus atau dubur korban empat kali berturut.
Kondisi tersebut membuat korban Berly Ghaisan Rabbani merasa sangat kesakitan dan minta ampun kepada pelaku Ayi dengan harapan jangan disiksa lagi.
Setelah pelaku puas dengan kelakuannya, anak tersebut kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya yang bekerja di sebuah Laundry di Meulaboh.
Sesampai di rumah, kondisi korban sudah melemah hingga tidak berdaya lagi akibat penganiayaan berat tersebut.
Kondisi korban yang sudah mengkhawatirkan itu langsung dibawa ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam itu dan akhirnya nyawa anak tersebut tidak bisa diselamatkan atau meninggal.
Dalam kasus tersebut kini polisi telah mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 buah tang kakak tua pemotong besi, 1 buah sisir rambut, 1 lembar celana dalam warna kuning.
Kemudian satu lembar baju dan satu lembar celana panjang milik korban.
Berikut 1 lembar baju kemeja warna abu-abu bertuliskan " nothing stufflikett, 1 lebar celana Jeans Ponggol.
"Atas kasus ini tersangka terancam 15 tahun, untuk tersangka dikenakan pasal berlapis kepada tersangka AZ alias Ayi berupa Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (*)
Pembunuhan Bocah di Aceh Barat oleh Pacar Ibunya Lebih Kejam Dibanding Terhadap Dante, Anak Tamara |
![]() |
---|
Bocah di Aceh Barat Dibunuh Pacar Ibunya, Sang Ibu Pun Bohongi Mantan Suami soal Penyebab Kematian |
![]() |
---|
Bocah di Aceh Barat yang Dibunuh Pacar Ibunya Sempat Minta Ampun Agar Jangan Disiksa Lagi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Bocah Usia 5 Tahun di Aceh Barat Dibunuh Pacar Ibunya, Meninggal Usai Dianiaya Sadis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.