Berita Aceh Utara

Disdikbud Aceh Utara Larang Wisuda

Surat edaran tersebut berisi empat poin penting, yaitu melarang keras pemungutan biaya atau bingkisan yang berhubungan dengan penyerahan ijazah siswa

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Disdikbud Aceh Utara, Jamaluddin SSos MPd 

Kepala sekolah yang ada di Aceh Utara sudah merespon surat edaran tersebut dan mereka siap mengikutinya, sehingga dipastikan tidak ada sekolah yang mengadakan wisuda dan mengutip biaya ijazah. JAMALUDDIN, Kadisdikbud Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Kabupaten Aceh Utara melarang keras sekolah negeri dan swasta dari mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP/sederajat mengadakan wisuda, dan pengutipan uang untuk ijazah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 421.3/83/2024 instansi tersebut yang diteken Kepala Disdikbud Aceh Utara, Jamaluddin MPd.

SE tersebut dikeluarkan pada 7 Mei 2024, ditujukan kepada Pengawas/Penilik Satuan Pendidikan, kemudian kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Kesetaraan, Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Aceh Utara. “Surat tersebut sudah disampaikan kepada semua sekolah di Aceh Utara, kita keluarkan sebelum libur dan cuti bersama,” ungkap Kadisdukbud Aceh Utara, Jamaluddin kepada Serambi, Sabtu (11/5).

Disebutkan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan Disdikbud Aceh Utara dalam rangka merespon banyak pengaduan wali murid yang mengeluhkan biaya pendidikan pada akhir sekolah anaknya. Apalagi, bagi orangtua yang memiliki anaknya di semua jenjang pendidikan dan berakhir atau selesai sekolahnya dalam tahun yang sama.  “Ada pengaduan wali murid yang menyampaikan keberatan dengan biaya wisuda,” ujar Jamaluddin.

Surat edaran tersebut berisi empat poin penting, yaitu melarang keras pemungutan biaya atau bingkisan yang berhubungan dengan penyerahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Kemudian, melarang keras pelaksanaan kegiatan wisuda atau sejenisnya pada setiap jenjang pendidikan.

Selanjutnya, kegiatan perpisahan bagi siswa tingkat akhir bukan merupakan kegiatan wajib. “Maka kami tidak membenarkan dilaksanakan kegiatan perpisahan yang anggarannya bersumber dari kutipan/iuran kepada siswa/orangtua,” kata Kepala Disdikbud Aceh Utara.

Edaran tersebut, kata Jamaluddin, berlaku untuk seluruh Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, dan kesetaraan di Kabupaten Aceh Utara, baik negeri maupun swasta. “Kepala sekolah yang ada di Aceh Utara sudah merespon surat edaran tersebut dan mereka siap mengikutinya, sehingga dipastikan tidak ada sekolah yang mengadakan wisuda dan mengutip biaya ijazah,” pungkas Kepala Disdikbud Aceh Utara.(jaf)

Sejak Tahun 2023

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Sekretaris Jenderal, mengeluarkan Surat Edaran mengenai wisuda PAUD, TK hingga SMA pada tahun 2022. Dalam SE tersebut disampaikan tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota  diminta agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik. SE tersebut mendapat respon baik dari orangtua/wali murid dan juga Ombudsman RI Perwakilan Aceh.(jaf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved