Pengumuman

Dinas Pengairan Aceh Membuka Penerimaan Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Kewenangan Non Pemerintah

Tim Pemilihan TKPSDA Wilayah Sungai kewenangan Provinsi mengundang organisasi/ asosiasi yang sesuai dengan kelompok unsur organisasi sebagaimana.....

|
Editor: IKL
IST
PENERIMAAN ANGGOTA TKPSDA WILAYAH SUNGAI KEWENANGAN PROVINSI UNSUR NON PEMERINTAH 

PEMERINTAH ACEH
DINAS PENGAIRAN

PENGUMUMAN
PENERIMAAN ANGGOTA TKPSDA WILAYAH SUNGAI KEWENANGAN PROVINSI
UNSUR NON PEMERINTAH
No. 01/PENGUMUMAN/TKPSDA WS.PROV/2024

Tim Pemilihan TKPSDA Wilayah Sungai kewenangan Provinsi mengundang organisasi/ asosiasi yang sesuai dengan kelompok unsur organisasi sebagaimana di bawah ini untuk menjadi anggota TKPSDA Wilayah Sungai Teunom-Lambeuso; Wilayah Sungai Pase-Peusangan; Wilayah Sungai Tamiang-Langsa; dan Wilayah Sungai Baru-Kluet unsur non pemerintah periode 2024-2029 dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Organisasi/asosiasi nonpemerintah yang dapat mendaftar adalah organisasi/asosiasi
yang termasuk dalam unsur sbb :
(a) Organisasi/asosiasi masyarakat adat
(b) Organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian
(c) Organisasi/asosiasi pengusaha air minum
(d) Organisasi/asosiasi industri pengguna air
(e) Organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan
(f) Organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air
(g) Organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik
(h) Organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi
(i) Organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga
(j) Organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan
(k) Organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan.
(l) Organisasi/asosiasi penggendali daya rusak air.
Catatan : organisasi/asosiasi profesi keahlian tidak termasuk dalam 12 kelompok
unsur diatas.

2. Wilayah kerja organisasi/Asosiasi meliputi Wilayah Sungai yang dipilih

3. Organisasi/asosiasi melampirkan resume kegiatan yang relevan/berkaitan erat dengan kelompok unsur yang akan diwakili yang pernah dilaksanakan

4. Untuk asosiasi sekurang-kurangnya mempunyai 5 (lima) anggota organisasi/mitra.

 

Organisasi/asosiasi wajib menyerahkan

1. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh ketua organisasi diatas materai Rp. 10.000,-

2. Menyerahkan copy akte pendirian organisasi/asosiasi dan perubahannya yang disyahkan oleh pejabat berwenang dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Setempat.

3. Menyerahkan daftar nama pengurus organisasi yang ditandatangani oleh ketua organisasi.

4. Daftar kegiatan yang relevan/ada hubungan dengan kelompok unsur yang akan diwakili, disertai keterangan yang memuat:
a) Nama kegiatan;
b) Lokasi;
c) Waktu pelaksanaan kegiatan;
d) Kelompok sasaran kegiatan dan Jumlah peserta;
e) Manfaat yang diperoleh dari kegiatan yang dilaksanakan;
f) Foto kegiatan.

5. Bagi pendaftar dari Asosiasi harus memiliki anggota asosiasi paling sedikit 5 organisasi (lampirkan daftar nama, alamat, nomor telephone/fax/email) organisasi yang menjadi anggota asosiasi Seluruh berkas sudah harus diterima Sekretariat TKPSDA Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi selambat-lambatnya tanggal 22 MEI 2024. berkas dapat diunggah melalui Website : https://pengairan.acehprov.go.id/, pos atau diantar sendiri.

Dikirimkan/diantar kepada
TIM PEMILIHAN TKPSDA WILAYAH SUNGAI KEWENANGAN PROVINSI
Gedung UPTD IV Lantai 1 DINAS PENGAIRAN ACEH
Jln. Ir. Mohd. Thaher No 18 Lueng Bata Kota Banda Aceh
Nara hubung saudari Rosmanita (081265760011)
Website : https://pengairan.acehprov.go.id/

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved