Hakim Tipikor ‘Naik Pitam' Saat Cecar Dirjen Terkait Sharing Uang untuk SYL di Kementan
Teruntuk Ditjen PSP Kementan, Ali Jamil mengungkapkan pernah dibebankan Rp 600 juta untuk kepentingan perjalanan SYL ke Brazil.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta "naik pitam" saat mencecar saksi di persidangan kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024).
Saksi yang dicecar, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana & Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dianggap menyembunyikan borok terkait sharing uang di jajaran Eselon I untuk SYL yang saat itu menjabat Menteri Pertanian.
Majelis pada awalnya penasaran, apakah Dirjen PSP juga berkomunikasi dengan Dirjen-Dirjen lainnya terkait permintaan sharing uang tersebut. Namun ternyata masing-masing Dirjen saling menyembunyikan permintaan tersebut.
"Apa saudara tidak saling bertanya, saudara Dirjen dengan Dirjen yang lain? Apakah (nominalnya) sama atau saudara sudah sama-sama paham? Sama-sama merahasiakan?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. "Siap Yang Mulia. Kami tidak menanyakan. Kalaupun ditanyakan, itu tidak dapat jawaban, kami tidak mengetahui," jawab saksi Ali Jamil Harahap.
Baca juga: DPW PPP Aceh Buka Penjaringan Balon Kepala Daerah, Pendaftaran Dibuka Hingga 30 Mei 2024
Mendengar jawaban saksi Ali Jamil itu Hakim Pontoh kemudian berujar bahwa para Dirjen di Kementan berusaha menyembunyikan borok. "Begitu ya? Jadi sama-sama menyembunyikan. Sama-sama menyembunyikan borok, jangan sampai ketahuan, kan gitu. Pada akhirnya kan ketahuan juga," ujar Hakim Pontoh dengan nada tinggi.
Teruntuk Ditjen PSP Kementan, Ali Jamil mengungkapkan pernah dibebankan Rp 600 juta untuk kepentingan perjalanan SYL ke Brazil. Padahal, keperluan menteri sudah dianggarkan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dalam bentuk Dana Operasional Menteri (DOM).
Alasannya, DOM tidak cukup untuk menanggung kebutuhan SYL dan rombongan ke Brazil. "Dana operasional menteri itu ada. Kenapa saudara mau sharing untuk kepentingan menteri itu? Kenapa saudara sampai mau, menyetujui permintaan Sekjen itu? Apa latar belakangnya?" tanya Hakim Pontoh.
"Izin Yang Mulia. Kalau ada info seperti ini Yang Mulia, jujur kami sering menyampaikan ke Pak Sekjen. Pak Sekjen itu kan ada DOM-nya Pak Menteri, itu di Pak Sekjen bukan di Direktorat teknis, apakah itu tidak bisa disentuh," jawab saksi Ali Jamil. "Apa jawab Sekjen terdakwa Kasdi waktu itu?" tanya Hakim Pontoh lagi. "Tidak cukup," jawab Ali.
Hakim Pontoh kemudian mengatakan bahwa sudah pasti DOM tidak cukup jika harus menanggung keluarga SYL dalam perjalanan tersebut. Saksi pun mengamini bahwa biaya perjalanan untuk keluarga SYL memang tidak ada dalam prosedur pembiayaan yang berlaku.
"Pasti untuk menteri ada (anggarannya). Kalau Sekjen ikut pun ada, ibu menteri ada. Kalau rombongan yang lain? Apakah sepengetahuan saudara memang ada anggarannya? Seperti dalam kunjungan itu ada anak menteri ikut, cucu ikut, keluarga ikut, bisa enggak?" kata Hakim Pontoh. "Sepanjang itu tidak masuk di dalam prosedur Setneg itu pasti tidak bisa dibiayai," ujar saksi Ali Jamil.2023.(tribun network/aci/wly)
Hakim Tipikor Naik Pitam
Cecar Dirjen Terkait Sharing Uang
Sharing Uang untuk SYL
Hakim Cecar Dirjen
| TNI Bangun Jembatan Aramco di Delima |
|
|---|
| Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran Hafalan 30 Juz Qur'an Dalam 24 Jam, Ini Profilnya |
|
|---|
| Pelayanan RSUD Kembali Normal Pasca-Aksi Mogok Tenaga Medis Aceh Besar |
|
|---|
| Cuaca Rabu 22 April 2026, Delapan Kecamatan di Aceh Singkil Diguyur Hujan |
|
|---|
| Penyesuaian JKA Perlu Dikawal Bersama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Syahrul-Yasin-Limpo-dijemput-paksa-penyidik-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK.jpg)