Demo Kasus BRA
Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Desak Copot Ketua BRA, Diduga Korupsi Pengadaan Benih Ikan
Aksi yang didominasi mahasiswa Universitas Syiah Kuala atau USK ini menyikapi dugaan korupsi pengadaan benih ikan kakap di Badan Reintegrasi Aceh atau
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Aksi yang didominasi mahasiswa Universitas Syiah Kuala atau USK ini menyikapi dugaan korupsi pengadaan benih ikan kakap di Badan Reintegrasi Aceh atau BRA.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Perikanan Aceh berdemo di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (13/5/2024).
Aksi yang didominasi mahasiswa Universitas Syiah Kuala atau USK ini menyikapi dugaan korupsi pengadaan benih ikan kakap di Badan Reintegrasi Aceh atau BRA.
Anggaran untuk proyek ini mencapai Rp 15 miliar.
Para mahasiswa dalam spanduk yang mereka usung serta dalam orasi mendesak agar dugaan korupsi dalam pengadaan benih ikan kakap itu diusut tuntas dan Ketua BRA dicopot dari jabatannya.
Sejumlah spanduk yang bertuliskan "Pak Mau Beli Ikan Gada Uang, Hibah Dong" dengan tagar #savesea mewarnai aksi tersebut.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultan Kelautan dan Perikanan USK, Batra Adiputra, mengatakan sebagai mahasiswa perikanan pihaknya sangat menyangkan kasus tersebut.
Baca juga: Pj Bupati dan Kapolres Teken Dana Hibah Rp 4,5 M untuk Amankan Pilkada di Nagan Raya
Pasalnya, seharusnya anggaran tersebut diberikan untuk masyarakat korban konflik dan sebagainya, namun hanya menjadi kegiatan fiktif yang menguntungkan kelompok tertentu saja.
"Kita sangat sakit hati dan diperuntukan untuk para kombatan, napol dan sebagainya. Makanya kita meminta Pj Gubernur Aceh agar mencopot Ketua BRA," kata Batra
Hal serupa juga dikatakan oleh Koordinator Lapangan (Korlap), Syahril Ramadhan.
Ia mengatakan, pihaknya memberi waktu selama satu minggu kepada Pj Gubernur Aceh untuk mencopot Ketua BRA.
Menurut mereka, Ketua BRA harus bertanggung jawab penuh atas kasus hukum yang diduga ia ikut terlibat dalam program fiktif tersebut.
Sebab lanjut dia, beberapa waktu lalu, Kejati Aceh sudah memanggil Ketua BRA untuk dimintai keterangan, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: Bertahan, Berikut Harga Emas di Langsa Hari Ini, Senin, 13 Mei 2024
"Kita mendesak agar Pj Gubernur juga memanggil SKPA yang menjadi leading sektor terkait bantuan pemberdayaan perikanan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya Kejati Aceh menyelidiki dugaan penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.
Sumber anggaran proyek ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan Kejati Aceh sejak, 6 Mei 2023.
Kejati Aceh juga sudah melakukan pemanggilan dalam rangka meminta keterangan dan data/dokumen kepada pihak-pihak terkait.
Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pengumpulan keterangan dan data oleh Tim Penyelidikan tersebut akan ditentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.