Video

VIDEO - Satpol PP Tangkap Gerombolan Sapi Resahkan Warga di Aceh Besar

Bagi pemilik sapi dapat mengambil hewan ternaknya dalam jangka waktu tujuh hari, serta diwajibkan membayar denda yang sudah ditetapkan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, mengamankan ternak sapi yang meresahkan warga di kawasan Jalan Rel Kereta Api Lama Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, pada Sabtu (11/5/2024).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir mengatakan, penertiban hewan ternak sapi itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat dan pengguna jalan, perihal hewan ternak yang dilepasliarkan di kawasan tersebut.

Gerombolan sapi itu sudah beberapa hari berkeliaran di kawasan tersebut, tapi yang berhasil ditangkap oleh petugas hanya satu ekor.

Setelah ditangkap, kini sapi tersebut ditempatkan di posko bantu Satpol PP dan WH Aceh Besar di Lampenerut atau tepatnya di depan Kantor Camat Darul Imarah.

Bagi pemilik sapi dapat mengambil hewan ternaknya dalam jangka waktu tujuh hari, serta diwajibkan membayar denda yang sudah ditetapkan.

Penertiban tersebut juga sejalan dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar.

Namun, jika selama tujuh hari tidak diambil, hewan ternak tersebut akan dilelang dan uang hasil lelang tersebut dipotong denda dan sisanya akan dikembalikan ke pemilik sapi tersebut. (*)

Narator: Syita
Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved