Berita Aceh Timur

Berawal dari Konflik dengan Warga hingga Tak Kantongi Izin, Perusahaan Leasing Aceh Timur Disidak

“Inisiatif inspeksi ini diambil berdasarkan instruksi dari Pj Bupati sebagai tanggapan atas konflik yang sering terjadi antara warga dan perusahaan...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sidak perusahaan leasing di Aceh Timur oleh Satpol PP pada, Selasa (15/5/2024).  

“Inisiatif inspeksi ini diambil berdasarkan instruksi dari Pj Bupati sebagai tanggapan atas konflik yang sering terjadi antara warga dan perusahaan leasing,” kata Teuku Amran, Kepala Satpol PP, dalam wawancara dengan Serambinews.com pada hari Rabu (15/5/2024).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dalam upaya penegakan hukum dan ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur, bekerja sama dengan KP2T dan Dinas Perdagangan, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah perusahaan pembiayaan (leasing) di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Inisiatif inspeksi ini diambil berdasarkan instruksi dari Pj Bupati sebagai tanggapan atas konflik yang sering terjadi antara warga dan perusahaan leasing,” kata Teuku Amran, Kepala Satpol PP, dalam wawancara dengan Serambinews.com pada hari Rabu (15/5/2024).

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan bahwa dari tiga perusahaan pembiayaan, yaitu Adira, Mandala, dan FIF, FIF adalah satu-satunya yang tidak memiliki izin operasional.

Sebagai hasil dari temuan ini, FIF, yang belum memiliki izin operasional di Aceh Timur, diberikan batas waktu tujuh hari kerja untuk mengurus perizinan yang diperlukan.

"Jika perusahaan tidak mematuhi perintah ini, maka tindakan hukum yang sesuai akan diambil sesuai dengan peraturan yang ada, kita pastikan mereka tidak bisa beroperasi jika tidak ada izin," papar Amran.

Konflik antara perusahaan pembiayaan dan masyarakat telah terjadi baru-baru ini, dengan laporan dari warga yang menyatakan bahwa perusahaan leasing kerap melakukan penyitaan atau pengambilan kendaraan secara paksa dari konsumen yang gagal membayar cicilan tepat waktu.

Kejadian ini telah menarik perhatian DPRK Aceh Timur, yang meminta perusahaan leasing untuk menunjukkan bukti izin operasional mereka di Aceh Timur.

Dalam pertemuan yang diadakan sebelumnya, perusahaan-perusahaan yang terlibat diminta untuk menyelesaikan masalah ini, dan pemerintah setempat berencana untuk melakukan inspeksi lebih lanjut terhadap perusahaan leasing terkait, khususnya mengenai status perizinan mereka.

Mohd Fauzul Rizal, Kepala DPMPPT Aceh Timur, menjelaskan bahwa pihak FIF saat ini sedang dalam proses pengurusan izin pada hari Rabu (15/5/2024).

“Iya, mereka sedang mengurus izin hari ini di kantor kami, dan kami akan mengeluarkan izin setelah mereka memenuhi semua persyaratan yang diperlukan,” jelasnya. (*)

Baca juga: Dikabarkan Mobil Ibunda Catherine Wilson Ditarik Leasing, Ini Kata Idham Mase

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 
 
 
 
 
 
 
 
 

BalasTeruskan 
Tambahkan reaksi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved