Rabu, 22 April 2026

Berita Banda Aceh

Rekonstruksi Kasus di Kajhu Anak Bunuh Ibu Peragakan 17 Adegan

Berdasarkan kronologi kejadian, Evy pertama kali ditemukan sudah bersimbah darah dan dalam kondisi meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi yang dil

Editor: mufti
Serambinews.com / Indra Wijaya
Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa  Evy Marina Amaliati (53) yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada 2 Januari 2024 lalu. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (15/5/2024), melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa Evy Marina Amaliati (53) yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada 2 Januari 2024 lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain adalah anak kandung korban. Selain itu, mereka juga menghadirkan tiga saksi di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku.

Proses rekonstruksi yang dilakukan mulai dari pukul 10.00 hingga pukul 12.00 Wib itu mengundang rasa penasaran warga setempat. Para tetangga yang ada di sekitar lokasi berdatangan ketika tersangka dan petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Bahkan tidak sedikit warga yang memvideokan detik-detik awal mulai tersangka tiba di rumah. Bahkan saat tersangka keluar dari dalam mobil, masyarakat sempat menyoraki tersangka. Proses rekonstruksi itu sendiri diperankan oleh personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh (pengganti tersangka) dan disaksikan langsung oleh tersangka.

Dengan menggunakan baju hitam dan masker wajahnya, satu persatu tersangka melihat proses rekonstruksi yang diperankan oleh Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh itu dan korban diilustrasikan sebagai boneka manekin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kanit Reskrim, Ipda M Rizky Pratama Putra mengatakan, dalam proses rekonstruksi itu tersangka bersikap proaktif. Setidaknya ada 17 adegan yang diperankan oleh Polwan yang dilihat langsung oleh tersangka.

Dalam proses rekonstruksi itu juga, terlihat detik-detik tersangka memukul kepala korban yang berada di atas batu dengan bongkahan batu. “Rekontruksi ini dilakukan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi,” kata Rizky kepada wartawan di TKP.

Ia mengatakan, selama proses rekonstruksi, pihaknya tidak menemukan informasi baru dan semuanya adegan yang diperagakan bersesuaian dengan keterangan tersangka. ”Rekontruksi ini dihadiri penyidik kami, kejaksaan, saksi dan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan anak korban, yakni CNM (25) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Evy. Kejadian pembunuhan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya.

Berdasarkan kronologi kejadian, Evy pertama kali ditemukan sudah bersimbah darah dan dalam kondisi meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh ahli kedokteran forensik, ditemukan ada luka robek dari sisi kepala bagian kiri. Luka memar di dahi, pelipis kanan, mata kiri, rahang, leher, dada dan beberapa bagian lainnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya memeriksa enam saksi, termasuk pacar pelaku atas nama Reza (28). Dari pemeriksaan terhadap saksi yakni anak korban, CNM, diceritakan, sekitar pukul 03.00 Wib mendengar suara panggilan dari ibunya. Dia kesana dan sempat memeluk korban. CNM merasa melihat sesosok bayangan hitam di dalam rumah dan berteriak minta tolong kepada tetangga sekitar.

Sempat terjadi perlawanan terhadap sosok hitam itu dan dibenturkan tiga kali ke tembok beton dan dia mengaku pingsan dan tidak sadarkan diri. Lalu sekitar pukul 5.00 Wib dia menelpon pacarnya.

Namun dari hasil cek lab forensik, didapatkan bahwa saat pukul 03.00 hingga 05.00 Wib, sama sekali tidak ada teriakan minta tolong dan suara keributan dari rumah korban. Hal ini berbanding terbalik dengan keterangan CNM yang menyebutkan sempat berteriak. Dari petunjuk tersebut, polisi lalu menetapkan CNM sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.(iw)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved