Berita Aceh Besar

Tempati Bahu Jalan Sebagai Tempat Jualan, Satpol PP Tertibkan Pedagang Buah di Lambaro

Kondisi itu, tentu sangat mengganggu masyarakat lainnya. Oleh karena itu Personel Satpol PP dibantu Polri dan TNI melakukan penggusuran lapak

Penulis: Hendri Abik | Editor: Nur Nihayati
Serambinews/Hendri
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Aceh Besar kembali mengerahkan personelnya untuk menertibkan sejumlah lapak di pasar Buah Lambaro kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (16/5/2024). 

Kondisi itu, tentu sangat mengganggu masyarakat lainnya. Oleh karena itu Personel Satpol PP dibantu Polri dan TNI melakukan penggusuran lapak

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Aceh Besar kembali mengerahkan personelnya untuk menertibkan sejumlah lapak di pasar Buah Lambaro kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (16/5/2024).

Penertiban dilakukan lantaran saat ini sejumlah pedagang buah disana yang memiliki ruko atau kios ternyata masih membangun lapak atau tenda hingga memakan trotoar dan badan jalan.

Kondisi itu, tentu sangat mengganggu masyarakat lainnya. Oleh karena itu Personel Satpol PP dibantu Polri dan TNI melakukan penggusuran lapak pedagang, guna mengembalikan lagi manfaat trotoar.

Baca juga: Ringankan Beban, Polda Aceh Kirim Bantuan kemanusian untuk Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar

Berdasarkan pantauan, penertiban berlangsung aman, sebelum dirobohkan tenda di depan kios atau ruko, Peronel Satpol PP bersama pedagang, secara bersamaan memindahkan barang dagangan untuk dimasukan ke dalam.

Setelah semua barang dipindahkan, baru bersama-sama membongkar tenda atau lapak yang terletak di atas trotoar.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi SP mengatakan penertiban ini dilakukan setelah peringatan disampaikan sebelumnya.

“Sebelum kita lakukan penertiban, kita sudah memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pedagang agar tidak lakukan pelebaran bangunan hingga atas trotoar jalan dan membongkar sendiri bangunannya,” katanya disela pernertiban.

Karena sambungnya keberadaan bangunan pedagang di atas trotoar jalan itu melanggar aturan sesusuai Permendagri Nomor 26 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Selain itu, ia mengimbau kepada pedagang apabila ingin berjualan dan mencari rezeki, berjualan lah di tempat-tempat resmi baik itu di pasar yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Juga tidak menambahkan bangunan yang telah ada.

“Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar Qanun dan ketertiban umum, selain itu juga fasilitas publik bukan milik pribadi apalagi dikelola untuk kepetingan pribadi,” tutupnya Suhaimi.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved