Breaking News

Konflik Palestina vs Israel

Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Lindungi Warga Gaza, Perintahkan Gencatan Senjata

Mahkamah Internasional dalam putusan sebelumnya telah menemukan ada “risiko nyata dan segera” bagi rakyat Palestina di Gaza akibat serangan Israel

Editor: Faisal Zamzami
AP Photo
Dubes Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela, duduk di kanan, dan Cornelius Scholtz, duduk kedua di kiri, berbicara sebelum dimulainya sidang di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis, 16 Mei 2024. 

SERAMBINEWS.COM, DEN HAAG - Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk memerintahkan penerapan gencatan senjata di Gaza dalam sidang terkait langkah-langkah darurat untuk menghentikan operasi militer Israel di kota Rafah, Gaza bagian selatan, Kamis (16/5/2024).

Ini ketiga kalinya pengadilan tertinggi PBB tersebut menggelar sidang mengenai serangan Israel ke Gaza sejak Afrika Selatan mengajukan kasus pada Desember lalu yang menuduh Israel melakukan genosida.

Dubes Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela mendesak panel 15 hakim ICJ agar memerintahkan Israel “sepenuhnya dan tanpa syarat menarik diri” dari Gaza.

 
Mahkamah Internasional dalam putusan sebelumnya telah menemukan ada “risiko nyata dan segera” bagi rakyat Palestina di Gaza akibat operasi militer Israel.

“Ini mungkin kesempatan terakhir bagi pengadilan untuk bertindak,” kata pengacara Irlandia, Blinne Ní Ghrálaigh, yang merupakan bagian dari tim hukum Afrika Selatan.

Hakim di Mahkamah Internasional memiliki kekuatan luas untuk memerintahkan gencatan senjata dan tindakan lainnya, meskipun tidak punya aparatur penegak hukum sendiri.

Perintah Mahkamah Internasional tahun 2022 yang menuntut Rusia menghentikan invasi penuh ke Ukraina, sejauh ini belum dipatuhi.

 
Dalam sidang sebelumnya tahun ini, Israel dengan tegas membantah melakukan genosida di Gaza, dan mengatakan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari korban sipil dan hanya menargetkan militan Hamas.

Israel menuding Rafah sebagai benteng terakhir kelompok militan tersebut.

Permintaan terbaru yang diajukan Afrika Selatan fokus pada serangan Israel ke Rafah.

Afrika Selatan berpendapat operasi militer tersebut jauh melampaui upaya membela diri yang dibenarkan.

“Tindakan Israel di Rafah adalah bagian dari tahap akhir. Ini adalah langkah terakhir dalam penghancuran Gaza,” kata pengacara Vaughan Lowe.

 

Baca juga: VIDEO Hamas Hancurkan Markas Komando, 7 Tank & 4 Buldoser Israel

 
Menurut Afrika Selatan, perintah Mahkamah Internasional sebelumnya tidak cukup untuk mengatasi “serangan militer brutal terhadap satu-satunya tempat perlindungan yang tersisa bagi rakyat Gaza.”

Israel akan diberi kesempatan untuk menjawab tuduhan tersebut pada Jumat (17/5/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved