Berita Banda Aceh

Ketua BRA Diperiksa 6 Jam

“Hasil dari pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian.” Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum Kejati Aceh

Editor: mufti
For Serambinews.com
Ketua BRA Suhendri Diperiksa Kejati 6 Jam, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan Kakap dan Pakan Rucah 

“Hasil dari pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian.” Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum Kejati Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Usai melakukan penggeledahan Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Rabu (15/5/2024), kini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BRA Suhendri pada Jumat (17/5/2024).

Suhendri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp 15 miliar lebih di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari APBA Perubahan 2023.

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH mengatakan pemeriksaan itu berlangsung enam di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.

"Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam dimulai sekira pukul 09.00 WIB, dan istirahat sholat Jum’at dan makan," katanya.

"Kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB," tambahnya.

Selama pemeriksaan, penyidik mencecar Suhendri dengan 30 pertanyaan terkait perkara dimaksud. "Hasil dari pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian," ujar Ali Rasab.

Ali Rasab mengaku hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait perkara itu. Termasuk belum ditetapkannya tersangka. “Belum (penetapan tersangka),” katanya singkat.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh melakukan penggeledahan kantor BRA, termasuk ruang kerja Suhendri dalam rangka mencari bukti kasus yang sedang ditanggani.

Penggeledahan itu dilakukan setelah status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan karena hasil ekspose penyidik menyimpulkan bahwa pengadaan proyek itu fiktif.

Menurut penyidik, para ketua kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA, namun rata rata mereka hanya menerima uang tunai dengan jumlah bervariasi. 

Selain itu, perusahaan penyedia barang juga tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan.(mas)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved